Kemlu Ungkap Syarat WNI Pulang demi Cegah Kasus Impor Corona

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 19:31 WIB
Petugas kesehatan melambaikan tangan usai melaksanakan rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 terhadap  Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal Kapal Pesiar MV Dream Explorer setibanya di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sebelum dibawa menuju hotel untuk dilakukan isolasi mandiri, 359 WNI tersebut terlebih dahulu menjalani rapid test. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Ilustrasi kepulangan WNI dari luar negeri di tengah pandemi virus corona. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri menuturkan ada sejumlah aturan yang perlu dijalani WNI maupun warga asing yang ingin masuk ke Indonesia guna mencegah penularan kasus impor virus corona.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No.313/2020 seluruh WNI yang kembali ke Indonesia harus menjalani protokol kesehatan ketat di setiap pintu ketibaan seperti bandara atau pelabuhan.


Menurut Judha, WNI diharapkan sudah memiliki surat atau sertifikat keterangan sehat sebelum pulang ke Indonesia. Warga Indonesia juga diharapkan telah menjalani pemeriksaan Covid-19 dengan cara tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Judha memaparkan, jika WNI tersebut belum melakukan tes PCR di luar negeri, maka mereka wajib menjalani tes PCR atau dua kali rapid test saat ketibaan di Indonesia.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian

"Ini adalah upaya pemerintah untuk mencegah imported case corona dari luar negeri. Kami tidak bisa menolak WNI yang ingin pulang ke Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Jadi protokol kesehatan ini dilakukan untuk melindungi WNI kita dari luar negeri dan WNI kita di dalam negeri," kata Judha dalam jumpa pers virtual Kemlu RI, Rabu (20/5).

Selain WNI, Judha menuturkan warga asing juga masih bisa masuk Indonesia secara terbatas. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.11 tahun 2020, ia menuturkan WNA yang boleh masuk ke Indonesia saat ini terdiri dari WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP), WNA yang bekerja di perwakilan asing di Indonesia, dan anak buah kapal.


WNA tersebut juga tetap wajib menjalani serangkaian protokol kesehatan ketika memasuki wilayah Indonesia. Namun, Judha menyebut WNA wajib melakukan tes PCR di negara asal sebelum datang ke Indonesia.

"Hanya WNA yang hasil tes PCR negatif yang diizinkan masuk ke Indonesia," kata Judha.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan hingga Senin (18/5) tercatat 99.098 WNI telah kembali dari luar negeri akibat pandemi corona.


Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan sebanyak 591 WNI yang tiba di Jakarta dan Bali dari luar negeri terkonfirmasi positif virus corona. (rds/dea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER