Sekolah Hong Kong Diminta Tarik Buku yang Langgar UU China

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2020 12:38 WIB
Pro-China supporters hold Chinese and Hong Kong national flags during a rally to celebrate the approval of a national security law for Hong Kong, in Hong Kong, Tuesday, June 30, 2020. Hong Kong media are reporting that China has approved a contentious law that would allow authorities to crack down on subversive and secessionist activity in Hong Kong, sparking fears that it would be used to curb opposition voices in the semi-autonomous territory. (AP Photo/Kin Cheung)
Pemerintah Hong Kong meminta sekolah menarik buku-buku yang dianggap melanggar UU Keamanan Nasional China. (Foto: AP/Kin Cheung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Hong Kong meminta sekolah untuk meninjau dan menarik buku-buku yang dianggap melanggar undang-undang keamanan nasional yang baru disahkan China pekan lalu.

"Sesuai dengan empat jenis pelanggaran yang diatur dalam undang-undang, manajemen sekolah dan guru harus meninjau materi pengajaran dan pembelajaran secara tepat waktu, termasuk buku," ujar Biro Pendidikan Hong Kong seperti dilansir AFP.

"Jika mereka menemukan materi lama atau materi yang mungkin berkaitan dengan empat pelanggaran tersebut, mereka harus menghapusnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

China mengesahkan undang-undang keamanan pada 30 Juni lalu yang memasukkan empat kategori kasus kriminal yakni subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing. Hukuman bagi pelanggarnya beragam, salah satunya vonis penjara seumur hidup.

Perintah agar sekolah melakukan peninjauan dan menghapus buku selundupan hanya berselang dua hari setelah perpustakaan di Hong Kong menarik judul buku karangan tokoh pro-demokrasi yang dianggap melanggar undang-undang yang baru disahkan. Sedikitnya sembilan buku pro-demokrasi berstatus 'dalam kajian', termasuk karangan aktivis Joshua Wong, Chin Wan, dan Tanya Chan.

[Gambas:Video CNN]

Otoritas yang menjalankan perpustakaan di Hong Kong mengatakan, sebuah kajian akan dilakukan untuk menentukan apakah buku semacam itu melanggar aturan terbaru.

Menurut undang-undang baru, pandangan politik yang menganut independensi atau otonomi akan dianggap ilegal. Aktivis pro-demokrasi menilai uu keamanan nasional bisa mengikis otonomi dan kebebasan di Hong Kong.

Namun Beijing membantahnya, dan menegaskan bahwa mereka menginginkan pendidikan di Hong Kong menjadi lebih "patriotik", terlebih setelah adanya gelombang protes pro-demokrasi yang berlangsung selama satu tahun pada 2019 lalu.

China mengatakan pemberlakuan UU keamanan nasional justru untuk melindungi dan menyejahterakan Hong Kong.

(afp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER