PBB Sebut Pembunuhan Jenderal Iran Langgar Hukum, AS Mengecam

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2020 10:51 WIB
The commander of the Iranian Revolutionary Guard's Quds Force, General Qassem Soleimani, attends celebrations marking the 37th anniversary of the Islamic revolution on February 11, 2016 in Tehran. - Iranians waved "Death to America" banners and took selfies with a ballistic missile as they marked 37 years since the Islamic revolution, weeks after Iran finalised a nuclear deal with world powers. (Photo by STR / AFP)
Amerika Serikat mengecam temuan PBB yang menyebut serangan drone yang menewaskan Jenderal Iran Qasem Soleimani melanggar hukum internasional. (STR / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Amerika Serikat mengecam temuan PBB yang menyebut serangan pesawat tak berawak yang menewaskan Jenderal Iran Qasem Soleimani melanggar hukum internasional.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri Morgan Ortagus menegaskan bahwa serangan itu merupakan tindakan membela diri.

"Suatu ketidakjujuran intelektual mengeluarkan laporan yang mengecam Amerika Serikat karena bertindak membela diri sambil menghapus masa lalu Jenderal Soleimani yang terkenal sebagai salah satu teroris paling mematikan di dunia," kata Ortagus, Rabu (8/7), seperti dikutip dari AFP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut laporan itu tendensius dan melemahkan hak asasi manusia dengan memberikan jalan kepada para teroris. "Dan Itu membuktikan sekali lagi mengapa Amerika harus meninggalkan Dewan Hak Asasi Manusia PBB," kata dia.

Pelapor khusus PBB untuk tindakan di luar pengadilan Agnes Callamard, menyimpulkan pembunuhan komandan Korps Garda Revolusi (IRGC) Mayor Jenderal Qasem Soleimani pada Januari lalu, melanggar piagam PBB.

"AS tidak memberikan bukti bahwa serangan terhadap kepentingan mereka sedang direncanakan," tulis Callamard dalam laporan.

"Soleimani bertanggung jawab atas strategi militer Iran, dan tindakan di Suriah serta Irak. Tetapi tidak ada ancaman langsung terhadap kehidupan, sehingga tindakan yang diambil AS itu melanggar hukum," tulisnya.

Dia akan mempresentasikan temuannya ke Dewan Hak Asasi Manusia pada Kamis (9/7) waktu setempat. AS sendiri telah keluar dari keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia pada 2018.

Akhir Juni lalu Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Presiden AS Donald Trump terkait serangan pesawat tak berawak yang menewaskan  Soleimani.

AS membunuh Qasem Soleimani dan komandan Irak Abu Mahdi al-Muhandis dalam serangan pesawat tak berawak di dekat Bandara Baghdad.

Serangan itu dikhawatirkan memicu perang terbuka antara AS dan Iran. Teheran bersumpah membalas kematian Soleimani dengan beberapa kali meluncurkan belasan roket dan rudal ke sejumlah basis militer dan keduataan AS di Irak.

Namun, hujan rudal dan roket itu meleset tanpa menyebabkan kerusakan dan korban yang berarti dari pihak AS. Terakhir kekhawatiran terjadi perang terbuka antara AS-Iran sedikit mereda setelah Trump menyatakan mundur dari konflik.

Beberapa waktu lalu Iran mengatakan akan melakukan eksekusi mati terhadap seorang pria yang divonis karena menjadi mata-mata untuk membantu AS dan Israel.

Pria bernama Mahmoud Mousavi Majd itu diduga membantu AS dan Israel melancarkan misi membunuh Qasem Soleimani, pada 3 Januari lalu.

(dea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER