Media massa asal Amerika Serikat, New York Times, menyatakan akan memindahkan biro perwakilannya dari Hong Kong ke Korea Selatan, karena khawatir akan menghadapi masalah setelah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong pada bulan ini.
“Undang-Undang Keamanan Nasional baru China di Hong Kong telah banyak menciptakan banyak ketidakpastian tentang apa arti hukum baru tersebut terhadap kegiatan jurnalistik kami,” bunyi surat elektronik bersama petinggi New York Times kepada seluruh staf pada Rabu (15/7).
“Kami merasa harus membuat rencana darurat dan mulai mendiversifikasi staf kami di seluruh wilayah.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan persnya seperti dilansir AFP, New York Times menyatakan akan memindahkan sejumlah jurnalis digitalnya atau sepertiga karyawan di Hong Kong ke Seoul, Korea Selatan tahun depan.
Ini merupakan relokasi besar pertama yang dilakukan sebuah kantor media internasional sejak UU Keamanan Nasional Hong Kong berlaku.
Selain New York Times, sejumlah media internasional seperti AFP, CNN, Wall Street Journal, Bloomberg, dan Financial Times juga memiliki kantor perwakilan untuk Asia di Hong Kong.
Beleid Itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong, dan dinilai sejumlah pihak pengkritik semakin memperluas cengkeraman dan sensor terhadap kebebasan berpendapat di wilayah otonomi khusus itu.
Selain itu, UU itu juga mengizinkan China mencampuri proses hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.
UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.
Hal itu memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.
Belum genap sebulan diterapkan, China dan pemerintah Hong Kong yang pro-Beijing telah menggunakan UU tersebut untuk membungkam suara pro-demokrasi. Kepolisian Hong Kong telah mendakwa sejumlah pedemo pro-demokrasi Hong Kong dengan UU tersebut.
China bahkan telah menggunakan UU itu untuk menyensor internet Hong Kong, di mana pemerintah berhak meminta perusahaan media sosial untuk menghapus segala informasi yang dinilai tak sepaham dengan negara.
Selain itu, seluruh sekolah dan perpustakaan di Hong Kong juga diminta untuk memusnahkan buku-buku pro-demokrasi terutama yang dinilai melanggar UU Keamanan Nasional.
UU Keamanan Hong Kong ini juga dinilai semakin membungkam kebebasan berekspresi dan jurnalistik di wilayah otonomi khusus tersebut.
Sementara itu, selain menjadi pusat ekonomi Asia, Hong Kong selama ini juga menjadi pusat regional utama media internasional sejak belasan tahun terakhir.
(rds/afp/ayp)