Konsulat Jenderal RI di Houston, Texas, menuturkan salah satu WNI yang menjadi buronan Polri, tertangkap otoritas Amerika Serikat sejak Oktober 2019 lalu.
Melalui keterangan tertulis yang didapat CNNIndonesia.com pada Rabu (5/8), KJRI Houston mengatakan buronan tersebut bernama Sai Ngo Ng alias SNN yang merupakan perempuan berusia 59 tahun.
"KJRI Houston menerima informasi terkait penahanan WNI a.n. Sai Ngo Ng als SNN (perempuan, usia 59 th). SNN ditangkap pada 31 Oktober 2019 oleh ICE/ERO Fugitive Operations Team Dallas, Texas, akibat pelanggaran imigrasi (overstayer)," bunyi pernyataan KJRI Houston.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KJRI Houston mengatakan saat ini Sai Ngo ditahan di sebuah penjara imigrasi di Alvarado, Texas.
Konsul Jenderal RI Houston, Nana Yuliana, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau proses hukum yang dijalani Sai Ngo di Texas.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan KBRI Washington DC, aparat penegak hukum di tanah air, dan juga aparat setempat untuk proses lebih lanjut," kata Nana.
Berdasarkan informasi yang diterima KJRI Houston, Sai Ngo menjadi buronan Interpol terkait kasus penggelapan dana pinjaman Bank Jatim cabang Jakarta di tahun 2011-2012 sebesar Rp 23,7 miliar.
Sai Ngo dan suaminya, Heriyanto Nurdin, mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 82 UMKM yang kemudian terbukti fiktif.
Selain Sai Ngo, seorang WNI yang juga buronan Polri turut ditangkap otoritas AS. WNI tersebut bernama Indra Budiman, tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Kasus tersebut terjadi pada 2015 lalu.
Indra bersama rekannya, Christopher Andreas Lie, disebut menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar.
Christopher berhasil ditangkap Polda Metro Jaya pada Mei 2015, sementara itu Indra berhasil kabur ke Korea Selatan sebelum lari ke Amerika Serikat dan tertangkap di sana lima tahun kemudian.
Pejabat Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Houston, Dian Ardhini, mengatakan status Indra Budiman telah ditangani KJRI Los Angeles.
"Untuk WNI a.n. Sai Ngo Ng benar berada di wilayah kerja kami. Tapi untuk Indra Budiman ditangani oleh KJRI Los Angeles," kata Dian melalui pernyataan singkat.
(rds/dea)