Mantan Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan korupsi baru yang didakwakan dan dibacakan di pengadilan, Jumat (11/9).
Lim dikenakan dua dakwaan baru yakni menyalahgunakan properti negara bagian Penang senilai 208,7 juta ringgit atau sekitar Rp748 miliar. Dia menganggap tuduhan itu merupakan tindakan putus asa yang dijadwalkan menjelang pemilihan umum di negara bagian Sabah.
"Itu benar-benar tidak berdasar dan bermotivasi politik, dan menodai citra saya serta mencoreng reputasi saya menjelang pemilihan Sabah-juga mungkin pemilihan umum yang akan datang," katanya dalam konferensi pers setelah sidang dilansir dari AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Istri Eks Menkeu Malaysia Didakwa Korupsi |
Lim adalah bagian dari pemerintahan reformis yang digulingkan pada Maret. Pemerintahan baru Perdana Menteri Muhyiddin Yassin didukung oleh partai-partai yang tercemar korupsi yang kalah dalam pemilihan umum 2018.
Meskipun pemungutan suara nasional tidak akan berlangsung hingga 2023, Muhyiddin berada di bawah tekanan dari sekutu di pemerintahannya untuk menyerukan pemilihan cepat karena koalisinya hanya memiliki mayoritas dua kursi di Parlemen.
Dia akan menghadapi ujian pertamanya bulan ini dengan pemilihan di negara bagian Sabah yang dikuasai oposisi di pulau Kalimantan, di mana pemerintah daerah berusaha untuk menggagalkan upaya koalisinya mengambil alih dengan membuat anggota parlemen membelot.
Tuduhan baru terhadap Lim terkait dengan proyek terowongan bawah laut senilai 1,5 miliar dolar atau sekitar Rp2,2 triliun yang direncanakan di Penang.
Lim pertama kali didakwa bulan lalu karena dituduh meminta 10 persen dari potensi keuntungan sebagai suap untuk proyek tersebut, dan menyalahgunakan kekuasaan sebagai menteri utama Penang untuk mendapatkan 3,3 juta ringgit atau Rp11 miliar sebagai bujukan untuk membantu perusahaan lokal mengamankan kontrak konstruksi.
Selain itu, ia secara terpisah dituduh menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan gratifikasi bagi istrinya terkait proyek asrama pekerja.
Istrinya Betty Chew mengaku tidak bersalah menerima 372.009 ringgit atau sekitar Rp1,3 miliar dari hasil yang melanggar hukum terkait dengan proyek yang sama. Dia mengatakan uang itu adalah biaya hukumnya.
(ndn/dea)