Anggota Korps Marinis Amerika Serikat, Joseph Scott Pemberton dideportasi dari bandara Manila, Filipina pada Minggu (13/9) setelah mendapat pengampunan dari Presiden Rodrigo Duterte atas kasus pembunuh seorang perempuan transgender.
Biro Imigrasi Filipina mengatakan Scott dideportasi menggunakan pesawat militer AS dengan dikawal personel militer Negeri Paman Sam.
"Pemberton ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Duterte karena telah memberinya pengampunan mutlak. Dia sangat berterima kasih atas tindakan iba ini," kata pengacara Rowena Flores dalam sebuah pernyataan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Flores juga mengatakan jika kliennya menyampaikan rasa simpati kepada keluarga Jennifer Laud atas tindakan yang dilakukannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf resmi dari marinir.
Lihat juga:Duterte Ampuni Marinir AS Bunuh Transgender |
"Dia (Pemberton) berharap ada kata-kata untuk mengungkapkan penyelasalan dan rasa simpati kepada keluarga atas tindakan yang dilakukannya," ucapnya menambahkan.
Mengutip AFP, biro imigrasi mengatakan setelah dideportasi ke AS, Pemberton dilaran untuk kembali memasuki Filipina karena berisiko bagi keselamatan publik.
Menteri Luar Negeri Filipina, Teddy Locsin Jr. pekan lalu mengumumkan keputusan Presiden Duterte untuk mengampuni aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Pemberton.
"Mempersingkat masalah tentang waktu yang dihabiskan, dan sejak di mana dia ditahan tidak berada dalam kendali narapidana - dan demi keadilan - Presiden telah memberikan pengampunan mutlak kepada Pemberton," kata Locsin dalam sebuah cuitan di Twitter dikutip dari CNN, Rabu (9/9).
CNN Filipina yang mengutip pernyataan pengadilan setempat melaporkan bahwa Pemberton diberi pengampunan hukuman karena perilaku baiknya selama bertugas di penjara militer Kamp Aguinaldo di Kota Quezon.
Pengadilan menyatakan kelakuan baik yang dilakukan Pemberton memiliki kredit poin yang setara dengan pengurangan masa hukuman selama empat tahun.
Pemberton diketahui telah telah menjalani sekitar enam tahun dari 10 tahun hukuman yang dijatuhkan pada 2015 silam. Pemberton berusia 19 tahun saat dia divonis bersalah. Dia dihukum karena tuduhan pembunuhan tingkat kedua, setelah pengadilan memutuskan bahwa Pemberton tidak bertindak dengan pengkhianatan.
Keputusan Duterte untuk mengampuni Pemberton menuai kritik dari aktivis HAM, Edre Olalia dan keluarga Laude. Pengacara keluarga Laude dan aktivis Olalia mengutuk pengampunan tersebut yang menyebut keputusan tersebut tidak bisa dipercaya.
"Semoga dia mendapatkan ketenangan pikiran. (Saya) berharap dia telah belajar dari semua ini nilai kehidupan dan martabat tanpa memandang gender dan kebangsaan," kata pengacara keluarga Laude, Virginia Suarez kepada AFP.
Kisah Pemberton yang membunuh Laude berawal kala keduanya check-in ke sebuah hotel pada 11 Oktober 2014. Pemberton tidak mengetahui bahwa Laude adalah transgender.
Dia pun terkejut mendapati fakta bahwa Laude memiliki kelamin laki-laki dan marah akan hal tersebut. Pemberton kemudian mencekik sang transgender hingga meninggal.
Pemberton yang berasal dari Massachusetts merupakan seorang operator misil antitank yang ditugaskan di Batalyon ke-2, Marinir ke-9, dari Camp Lejeune, North Carolina.
Dia berada di Filipina untuk latihan militer yang dilakukan di bawah Perjanjian Kunjungan Pasukan (VFA).
Sebagai catatan, Filipina pernah menjadi rumah bagi dua pangkalan militer terbesar Amerika di luar AS: Pangkalan Udara Clark dan Pangkalan Angkatan Laut Teluk Subic.
Meskipun itu tidak lagi menjadi pangkalan AS pada awal 1990-an, pasukan AS masih memiliki akses ke pangkalan tersebut di bawah VFA. Hotel tempat Laude terbunuh berada di luar Teluk Subic.
(evn)