Parlemen Bhutan sepakat mengubah aturan yang menyatakan hubungan sesama jenis (LGBT) bukan termasuk kejahatan dan tidak bisa dipidana.
Seperti dilansir Associated Press, Jumat (11/12), keputusan itu dihasilkan melalui pemungutan suara. Sebanyak 63 orang dari 69 anggota legislatif Bhutan menyetujui perubahan undang-undang yang menghapus pasal pemidanaan terhadap pelaku hubungan sesama jenis.
Sedangkan enam anggota legislatif menyatakan abstain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini amandemen undang-undang itu harus disetujui raja untuk disahkan menjadi beleid baru.
Amandemen yang dilakukan parlemen yaitu menghapus dua pasal yang sebelumnya menyatakan hubungan sesama tidak alamiah dan bisa dipidana selama satu tahun penjara.
"Saya tidak bisa berhenti tersenyum. Saya sangat menunggu persetujuan raja," kata aktivis Bhutan, Tashi Tsheten, yang turut mendesak amandemen beleid itu.
Menurut Tsheten, perubahan aturan itu memberi harapan bagi kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender dan Intersex (LGBTIQ) di Bhutan, setelah sekian lama menghadapi diskriminasi dan dicap buruk oleh masyarakat.
Bhutan adalah negara kecil yang dikelilingi daratan yang berada di kaki Pegunungan Himalaya dengan penduduk 770 ribu orang. Mereka dihimpit oleh China di bagian utara dan India di bagian selatan.
Direktur Eksekutif OutRight International Action, Jessica Stern, menyatakan keputusan parlemen Bhutan adalah sebuah pencapaian besar.
"Sejak lama, hak asasi kelompok LGBTIQ tidak diakui. Kini, Bhutan membuat cerita mereka sendiri dan merangkai masa depan mereka," kata Stern.
"Ini adalah sebuah pernyataan bagi keberadaan kelompok dan gerakan LGBTIQ di Bhutan, dan juga bisa menjadi inspirasi di wilayah dan benua lain di mana aturan seperti itu masih berlaku," ujar Stern.
(ap/ayp)