Tunggu 50 Tahun, Napi Hukuman Mati Jepang Bakal Sidang Ulang

CNN Indonesia
Kamis, 24 Des 2020 14:47 WIB
Mahkamah Agung Jepang akan menggelar sidang ulang bagi Iwao Hakamada, eks petinju profesional terpidana hukuman mati, yang telah menunggu lebih dari 50 tahun.
Mahkamah Agung Jepang bakal menggelar sidang ulang bagi terpidana hukuman mati Iwao Hakamada yang telah menunggu lebih dari 50 tahun. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) Jepang memberi harapan bagi pria bernama Iwao Hakamada yang sudah menghabiskan lebih dari 50 tahun hidupnya sembari menunggu hukuman mati. Pengadilan disebut bakal membuat persidangan ulang bagi kasusnya itu.

Dilansir dari CNN, Hakamada merupakan mantan petinju profesional yang usianya kini sudah menginjak 84 tahun.

Ia dinyatakan sebagai terpidana mati terpanjang di dunia versi Guinness World Records pada 2014. Ia dituduh melakukan perampokan, pembakaran dan pembunuhan terhadap bosnya, istri, serta kedua anak mereka pada 1966.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga itu ditemukan tewas ditikam di rumah mereka yang dibakar di Shizuoka, Jepang.

Hakamada awalnya mengakui semua dakwaan sebelum akhirnya mengubahnya dalam pembelaan di pengadilan. Dia lantas dijatuhi hukuman mati, meskipun secara berulang kali menuduh polisi telah memalsukan bukti dan memaksanya untuk mengaku dengan memukul dan mengancamnya.

Sebelumnya, dalam sistem peradilan Jepang yang dikenal 'kaku', Pengadilan Distrik Shizuoka memerintahkan pengadilan ulang dan membebaskan Hakamada atas dasar usia dan kondisi mentalnya  pada 2014.

Namun, empat tahun kemudian, Pengadilan Tinggi Tokyo membatalkan permintaan pengadilan ulang dengan alasan yang tidak dikonfirmasi ke CNN. Tim pembela Hakamada kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

"Kami takut Hakamada ditahan kembali kapan saja dan diberi hukuman mati. Tapi setidaknya sekarang, dengan harapan pengadilan ulang, kami tahu dia aman," kata Kiyomi Tsunagoe, pengacara tim pembela Hakamada, dikutip Kamis (24/12).

Tsunagoe menambahkan kasus Hakamada akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Tokyo untuk pembahasan baru, meski pengadilan ulang masih belum dijamin. Menurut dia juga tim pembela sekarang menunggu tanggapan dari pengadilan tinggi. Tsunagoe mengatakan tidak jelas kapan ini akan terjadi.

Adik Hakamada, Hideko Hakamada, menyebut saudara laki-lakinya itu korban yang dikatakan sebagai 'sandera keadilan'. Hal itu terjadi ketika polisi mencabut hak tersangka untuk tetap diam dan memaksa mereka mengaku.

Hakamada sekarang tinggal bersama Hideko di kota Hamamatsu, prefektur Shizuoka. Hideko bilang bahwa kondisi Hakamada saat ini membaik meski kondisi mentalnya tidak akan pulih sepenuhnya.

Jepang diketahui memiliki sistem hukuman berbeda pada kasus hukuman mati. Terpidana mati di Jepang tidak akan diberitahu kapan ia akan dieksekusi. Semua akan dilakukan tanpa peringatan atau informasi lebih dahulu kepada narapidana, keluarga, atau perwakilan hukum mereka.

Para narapidana seringkali hanya mengetahui jam eksekusi mereka sebelum waktunya dilakukan. Pihak berwenang bilang ini karena mempertimbangkan untuk menjaga ketenangan pikiran narapidana yang mungkin menyebabkan penderitaan lebih lanjut.

Umumnya, narapidana harus dieksekusi dalam waktu enam bulan setelah sidang hukuman mereka. Kendati demikian, Tsunogae menambahkan hal itu jarang terjadi dan banyak yang akhirnya menunggu bertahun-tahun.

Hukuman mati di Jepang terjadi bagi mereka yang telah melakukan banyak pembunuhan. Semua eksekusi dilakukan dengan cara digantung.

(ryh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER