Pemerintahan Donald Trump mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Federal yang mengizinkan aplikasi populer Tiktok tetap beroperasi di Amerika Serikat (AS). Banding disampaikan oleh Kementerian Kehakiman AS pada Senin (28/12), waktu setempat.
Dilansir dari AFP, berkas banding tidak menyertakan alasan untuk tetap menerapkan larangan yang ditolak oleh Hakim Distrik Carl Nichols dan kasus paralel pada awal bulan ini.
Nichols mengungkapkan pengacara Tiktok menunjukkan Kementerian Perdagangan AS kemungkinan melewati batas wewenangnya dengan melarang aplikasi media sosial populer itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hancur Lebur Karier Politik Trump di 2020 |
Presiden AS Donald Trump mengeluarkan larangan unduhan baru aplikasi TikTok mulai Senin (28/9) tengah malam waktu setempat. Ia menuding perusahaan induk Tiktok, ByteDance, memiliki hubungan dengan pemerintah China. Ia menduga aplikasi itu digunakan untuk kepentingan mata-mata dan menyebarkan disinformasi.
AS tetap mengizinkan penggunaan TikTok hingga 12 November, setelah itu semua penggunaan akan diblokir. Kendati demikian, Nichols memutuskan memblokir perintah itu setelah mendengar argumen pihak TikTok lewat telepon pada Minggu (27/9) malam.
Tiktok berulang kali membela diri dari tudingan Trump dengan menegaskan seluruh informasi pengguna disimpan pada server di AS dan Singapura.
Pengacara TikTok John Hall mengatakan larangan tersebut hanya akan menutup forum publik yang digunakan oleh puluhan juta orang Amerika. Menurut perusahaan, pelarangan juga bisa merusak keamanan data karena mencegah pembaruan dan perbaikan di aplikasi.
(afp/sfr)