Sebanyak 52 orang ditangkap usai massa pendukung Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerbu gedung Capitol Hill, Washington D.C, Rabu (6/1) waktu setempat.
Dilansir dari Reuters, Kamis (7/1), Kepala Departemen Kepolisian Metropolitan Robert J. Contee mengatakan, 47 dari 52 orang yang ditangkap terkait pelanggaran jam malam yang dibatasi sampai pukul 18.00 di Washington.
"Beberapa orang lainnya ditangkap terkait tuduhan membawa senjata api tanpa izin," kata Contee.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga menemukan dua bom pipa dari markas besar Komite Nasional Republik dan Demokrat, serta pendingin dari kendaraan di halaman gedung Capitol yang berisi bom molotov.
Contee juga mengungkap keberadaan empat orang yang tewas dalam kerusuhan tersebut. Sementara 14 petugas polisi terluka dan masih dirawat di rumah sakit.
Pihak kepolisian sendiri juga mendapat banyak pertanyaan karena dianggap tak dapat bertindak tegas menyikapi massa pendukung Trump di gedung Capitol.
Wali Kota Washington Muriel Bowser mengatakan, polisi berniat meminta publik membantu mengidentifikasi massa perusuh yang sempat berfoto di dalam gedung Capitol. Foto-foto itu viral di media sosial karena kebanyakan tak memakai masker.
"Kami akan mengawasi. Beberapa dari mereka, kami pikir harus bertanggung jawab atas serangan itu," ucapnya.
Bowser juga memperpanjang masa darurat publik selama 15 hari ke depan untuk membatasi pergerakan orang di sekitar kawasan tersebut.
Sebelumnya, massa pendukung Trump menyerbu gedung Capitol yang menjadi tempat para anggota mengesahkan kemenangan Biden sebagai presiden AS.
Massa juga sempat bentrok dengan aparat kepolisian setelah sempat memaksa masuk ke dalam gedung.
(psp)