Iran Sambut Baik PBB Perintahkan AS Cabut Sanksi ke Teheran

CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2021 16:01 WIB
Iran menganggap kemenangan ada di pihaknya setelah Mahkamah Internasional di bawah PBB memerintahkan AS mencabut sanksi terhadap Teheran.
Ilustrasi. (Foto: ATTA KENARE / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Iran menganggap kemenangan ada di pihaknya setelah Mahkamah Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICJ) mengisyaratkan bisa memerintahkan Amerika Serikat mencabut sanksi terhadap Teheran.

Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif menganggap keputusan ICJ itu sebagai kemenangan bagi negaranya. Ia menganggap ICJ menolak semua keberatan AS dalam kasus yang dibawa Iran ke pengadilan atas sanksi AS yang melanggar hukum.

"Iran selalu menghormati hukum internasional. Waktu yang tepat saat ini bagi AS untuk memenuhi kewajiban internasional," kata Zarif seperti dikutip dari AFP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iran sempat menggugat AS ke ICJ tiga tahun lalu dengan menyatakan bahwa Gedung Putih telah melanggar perjanjian 1955 antara Washington-Teheran.

Namun, Trump menganggap Iran tak patuhi perjanjian dan secara sepihak menjatuhkan sanksi terhadap Teheran. Trump juga menarik AS keluar dari perjanjian nuklir 2015 yang dianggapnya kesepakatan terburuk sepanjang sejarah.

Dalam perjanjian itu, Iran didesak menghentikan program nuklir dan rudalnya dengan imbalan pencabutan serangkaian sanksi oleh AS dan negara Barat lainnya yang tergabung dalam perjanjian 2015 itu.Saat itu, AS di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump menjatuhkan kembali sejumlah sanksi terhadap Iran terkait program nuklirnya. Padahal, keduanya masih terlibat dalam kesepakatan nuklir 2015.

Pada tahun yang sama Iran menggugat AS, ICJ memerintahkan AS meringankan sanksi terhadap Iran, terutama terkait transaksi barang-barang pokok dengan alasan kemanusiaan.

Menolak tuntutan ICJ, AS malah mengakhiri secara resmi Perjanjian Persahabatan 1955 dengan Iran.

Namun, hakim pengadilan ICJ menolak semua keberatan AS.AS berdalih sanksi dijatuhkan lagi kepada Iran lantaran negara di Timur Tengah itu menimbulkan "ancaman besar" bagi keamanan internasional.Washington juga menganggap ICJ yang bermarkas di Den Haag tak memiliki yurisdiksi dan harus membatalkan gugatan Iran.

Presiden ICJ Abdulqawi Ahmed Yusuf mengatakan bahwa pengadilannya memiliki yurisdiksi untuk memenuhi permohonan yang diajukan Iran.

Namun, keputusan akhir ICJ soal tuntutan kepada AS demi melonggarkan sanksi kepada Iran diprediksi baru bisa diputuskan beberapa bulan hingga beberapa tahun ke depan.

(rds/evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER