Nur adalah seorang pengusaha kosmetik di Malaysia yang kemudian dicari Kepolisian Diraja Malaysia akibat pamer pose di depan Ka'bah Masjidil Haram, Arab Saudi, mengenakan pakaian salat perempuan, yaitu mukena.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia dituduh melanggar UU Syariat lantaran ia mengenakan pakaian perempuan di depan Ka'bah yang dilakukan pada 2018 lalu.
Mengutip Malay Mail, tuntutan Pengadilan Syariah terhadap Nur Sajat dibuat berdasarkan Bagian 10(a) Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995 yang menetapkan hukuman tidak lebih dari RM5,000 (Rp16 juta) atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
"Nama saya di KTP adalah S-A-J-A-T Kamaruzaman. Tidak ada 'Muhammad'."
Tak hanya kesalahan nama, ia seringkali dituduh sebagai seorang pria, meskipun dia telah menyatakan bahwa dia adalah seorang wanita.
Nur Sajat pernah mengaku sebagai hermafrodit, baca di halaman berikutnya...
Pada 2016, seperti dikutip dari Strait Times, Nur Sajat pernah mengaku sebagai hermafrodit atau dengan dua kelamin dan dibesarkan sebagai seorang laki-laki. Namun, ia lebih suka menjalani kehidupannya sebagai perempuan.
Di 2018, Nur pernah didakwa karena tidak memberikan pengembalian Pajak Barang dan Jasa (GST). Ia juga menerangkan kalau dakwaan ini berhubungan dengan perusahaan kosmetiknya, bukan pribadinya.
Nur Sajat didenda RM2,700 (setara Rp9 juta) dan enam minggu penjara oleh Pengadilan Sesi untuk tiga tuduhan berdasarkan Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa di negara itu.
Nur Sajat didakwa tidak menyerahkan SPT kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk Masa Pajak 1 April 2015 sampai 30 Juni 2015, dari 1 Oktober 2015 hingga 31 Desember 2015, dan dari 1 Desember 2016 hingga 31 Maret 2016, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 nomor (1) Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa Malaysia.
Dalam upaya mitigasi, Nur Sajat mengaku ia tidak mengetahui GST saat itu.
Pada 2020, perusahaan milik pengusaha kosmetik Nur Sajat didenda RM14.500 (setara Rp49 juta) oleh Pengadilan Negeri Malaysia karena memiliki dan menjual produk kosmetik yang tidak terdaftar dan tanpa pemberitahuan Kementerian Kesehatan dua tahun lalu.
Hakim Hanie Dzatul Akhmar Zulkefli menjatuhkan denda kepada Nur Sajat Aesthetic Sdn Bhd setelah direktur perusahaan itu, Nur Sajat dan Ashaari Maznan, mengakui kesalahan mereka atas dakwaan yang dituduhkan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Salah satu transgender Malaysia, Nur Sajat, baru-baru ini ditangkap pihak imigrasi Thailand karena pelanggaran keimigrasian.
Melansir Harian Metro, penangkapan dilakukan pada 8 September setelah mendapatkan informasi bahwa Nur Sajat berada di Bangkok, Thailand.
Nur adalah seorang pengusaha kosmetik di Malaysia yang kemudian dicari Kepolisian Diraja Malaysia akibat pamer pose di depan Ka'bah Masjidil Haram, Arab Saudi, mengenakan pakaian salat perempuan, yaitu mukena.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia dituduh melanggar UU Syariat lantaran ia mengenakan pakaian perempuan di depan Ka'bah yang dilakukan pada 2018 lalu.
Mengutip Malay Mail, tuntutan Pengadilan Syariah terhadap Nur Sajat dibuat berdasarkan Bagian 10(a) Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995 yang menetapkan hukuman tidak lebih dari RM5,000 (Rp16 juta) atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
"Nama saya di KTP adalah S-A-J-A-T Kamaruzaman. Tidak ada 'Muhammad'."
Tak hanya kesalahan nama, ia seringkali dituduh sebagai seorang pria, meskipun dia telah menyatakan bahwa dia adalah seorang wanita.
Nur Sajat pernah mengaku sebagai hermafrodit, baca di halaman berikutnya...
Mengaku sebagai Hermafrodit
Nur Sajat mengaku hermafrodit, (Tangkapan Layar Instragram @nursajatgold02)
Pada 2016, seperti dikutip dari Strait Times, Nur Sajat pernah mengaku sebagai hermafrodit atau dengan dua kelamin dan dibesarkan sebagai seorang laki-laki. Namun, ia lebih suka menjalani kehidupannya sebagai perempuan.
Di 2018, Nur pernah didakwa karena tidak memberikan pengembalian Pajak Barang dan Jasa (GST). Ia juga menerangkan kalau dakwaan ini berhubungan dengan perusahaan kosmetiknya, bukan pribadinya.
Nur Sajat didenda RM2,700 (setara Rp9 juta) dan enam minggu penjara oleh Pengadilan Sesi untuk tiga tuduhan berdasarkan Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa di negara itu.
Nur Sajat didakwa tidak menyerahkan SPT kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk Masa Pajak 1 April 2015 sampai 30 Juni 2015, dari 1 Oktober 2015 hingga 31 Desember 2015, dan dari 1 Desember 2016 hingga 31 Maret 2016, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 nomor (1) Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa Malaysia.
Dalam upaya mitigasi, Nur Sajat mengaku ia tidak mengetahui GST saat itu.
Pada 2020, perusahaan milik pengusaha kosmetik Nur Sajat didenda RM14.500 (setara Rp49 juta) oleh Pengadilan Negeri Malaysia karena memiliki dan menjual produk kosmetik yang tidak terdaftar dan tanpa pemberitahuan Kementerian Kesehatan dua tahun lalu.
Hakim Hanie Dzatul Akhmar Zulkefli menjatuhkan denda kepada Nur Sajat Aesthetic Sdn Bhd setelah direktur perusahaan itu, Nur Sajat dan Ashaari Maznan, mengakui kesalahan mereka atas dakwaan yang dituduhkan.