Pada 2016, seperti dikutip dari Strait Times, Nur Sajat pernah mengaku sebagai hermafrodit atau dengan dua kelamin dan dibesarkan sebagai seorang laki-laki. Namun, ia lebih suka menjalani kehidupannya sebagai perempuan.
Di 2018, Nur pernah didakwa karena tidak memberikan pengembalian Pajak Barang dan Jasa (GST). Ia juga menerangkan kalau dakwaan ini berhubungan dengan perusahaan kosmetiknya, bukan pribadinya.
Lihat Juga : |
Nur Sajat didenda RM2,700 (setara Rp9 juta) dan enam minggu penjara oleh Pengadilan Sesi untuk tiga tuduhan berdasarkan Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa di negara itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Sajat didakwa tidak menyerahkan SPT kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk Masa Pajak 1 April 2015 sampai 30 Juni 2015, dari 1 Oktober 2015 hingga 31 Desember 2015, dan dari 1 Desember 2016 hingga 31 Maret 2016, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 nomor (1) Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa Malaysia.
Dalam upaya mitigasi, Nur Sajat mengaku ia tidak mengetahui GST saat itu.
Lihat Juga :![]() Kilas Internasional Taliban Main Perahu Bebek hingga Robot Mossad Bunuh Ahli Iran |
Pada 2020, perusahaan milik pengusaha kosmetik Nur Sajat didenda RM14.500 (setara Rp49 juta) oleh Pengadilan Negeri Malaysia karena memiliki dan menjual produk kosmetik yang tidak terdaftar dan tanpa pemberitahuan Kementerian Kesehatan dua tahun lalu.
Hakim Hanie Dzatul Akhmar Zulkefli menjatuhkan denda kepada Nur Sajat Aesthetic Sdn Bhd setelah direktur perusahaan itu, Nur Sajat dan Ashaari Maznan, mengakui kesalahan mereka atas dakwaan yang dituduhkan.
(pwn/bac)