Jakarta, CNN Indonesia --
Eutanasia merupakan praktik mengakhiri hidup seorang pasien karena pasien sangat sakit ataupun mengalami penderitaan yang hebat.
Dalam praktik eutanasia, pasien biasanya meminta pihak lain untuk mengakhiri hidupnya karena menderita sakit.
Mengutip laman resmi Universitas Missouri, ide eutanasia berdasarkan pada tujuan memberikan kematian yang relatif baik kepada pasien, dibandingkan kematian yang menyakitkan, lambat, ataupun tak bermartabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa negara yang melegalkan praktik eutanasia:
1. Belanda
Mengutip jurnal berjudul "The euthanasia law in Belgium and the Netherlands," yang diterbitkan di The Lancet, parlemen Belanda melegalkan eutanasia dan bantuan bunuh diri pada 10 April 2001.
Belanda menyediakan dua cara untuk mengakhiri hidup, yakni lewat eutanasia atau bunuh diri yang dibantu dokter.
Walaupun demikian, pasien yang menginginkan bunuh diri ini harus sudah dewasa dan kompeten secara mental. Hukum Belanda juga menilai eutanasia sebagai praktik medis yang penting.
Perdebatan mengenai eutanasia di Belanda sudah dimulai pada 1970-an.
2. Belgia
Mengutip jurnal yang sama, Belgia juga menjadi negara yang melegalkan eutanasia. Sama seperti Belanda, pasien yang ingin mendapatkan eutanasia harus sudah dewasa dan kompeten secara mental.
Belgia melegalkan praktik ini pada 2002 melalui Aturan Eutanasia Belgia.
"Prosedur ini mengizinkan eutanasia bagi orang dewasa yang mengalami penderitaan fisik maupun mental yang tak dapat diringankan secara terus-menerus dan tak tertahankan," dikutip dari situs resmi Universitas Georgetown.
Lanjut baca di halaman berikutnya...
3. Kanada
Pada Juni 2016, Parlemen Kanada mengesahkan undang-undang federal yang memungkinkan orang dewasa Kanada yang memenuhi syarat boleh meminta bantuan medis untuk melakukan bunuh diri (MAID), sebagaimana dilansir laman resmi pemerintah negara itu.
Walaupun demikian, hanya dokter dan perawat praktisi yang boleh memberikan MAID di Kanada. Mereka dapat menginjeksikan sendiri obat untuk bunuh diri tadi, atau meresepkan obat tersebut kepada pasien untuk diminum sendiri.
4. Selandia Baru
Mengutip VOA, kematian yang dibantu secara medis kini legal di Selandia Baru. Selandia Baru memberlakukan End of Life Choice Act, aturan yang didukung masyarakat negara itu.
Pendukung undang-undang ini menilai Selandia Baru memberikan pilihan, belas kasih, dan martabat bagi masyarakat yang "sangat menderita menjelang akhir hidup mereka."
Walaupun demikian, orang yang membutuhkan bantuan bunuh diri medis di Selandia Baru harus memiliki penyakit medis yang dapat mengakhiri hidup mereka dalam waktu enam bulan. Mereka juga harus bisa membuat keputusan.
5. Kolombia
Mengutip NBC News, Kolombia menjadi negara Amerika Latin pertama yang mendekriminalisasi eutanasia. Kolombia memberikan izin eutanasia pada 1997. Sejak itu, sudah 157 prosedur eutanasia dilakukan sampai pada 2021.
Sebelumnya, eutanasia di Kolombia hanya diizinkan bagi pasien dengan penyakit terminal yang memiliki harapan hidup enam bulan atau kurang.
Namun, Mahkamah Konstitusi memperluas hak masyarakat untuk mengajukan eutanasia, mengizinkan prosedur ini dilakukan, kapan pun pasien menderita penderitaan fisik atau psikologis yang intens, akibat cedera tubuh atau penyakit serius dan tidak dapat disembuhkan.