WNI Diaspora di Luar Negeri Bicara Wacana Dwi Kewarganegaraan
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) diaspora di luar negeri bicara soal wacana dwi kewarganegaraan atau paspor ganda.
Wacana itu muncul setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu tujuan revisi tersebut adalah membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan akibat diaspora, kawin campur, dan lain-lain.
"Kalau, diaspora kita berkeinginan supaya mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Kita juga punya anak-anak Indonesia yang lahir [di luar negeri], kita masih menganut dwi kenegaraan terbatas sampai umur 18 dan 21 [dan belum selesai pendidikannya]. Ada keinginan ditingkatkan lagi sampai 30 tahun. Ada keinginan dari diaspora supaya [pemerintah] mengakomodasi dwi kewarganegaraan," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Informasi ini kemudian menimbulkan wacana mengenai diizinkannya WNI untuk memiliki dua kewarganegaraan, pun memiliki paspor ganda.
Salah satu WNI yang kini berada di Jerman, Mira, menyambut baik wacana tersebut.
"Hal ini sudah disampaikan sejak bertahun-tahun lalu oleh banyak diaspora Indonesia di luar negeri. Terbukanya kemungkinan untuk memiliki kewarganegaraan ganda berarti juga mengakui identitas dan kecintaan orang Indonesia di luar negeri kepada tanah air, yang tidak bisa dinilai hanya dengan warna paspor," ujar Mira saat diwawancara CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).