Australia membayar 555 juta euro atau setara Rp8,5 triliun sebagai kompensasi karena pembatalan kesepakatan pembelian kapal selam dari Prancis yang memicu kontroversi pada tahun lalu.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengatakan bahwa pemerintahannya sudah bersepakat untuk membayar ganti rugi itu ke perusahaan pembuat kapal selam Prancis, Naval Group.
Albanese menerangkan bahwa negaranya membayar penalti karena membatalkan sepihak kesepakatan pembelian kapal selam yang tercapai pada 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kesepakatan diteken, nilai kerja sama itu mencapai US$40 miliar. Kini, nilai tersebut diprediksi sudah jauh lebih tinggi.
Australia membatalkan kesepakatan itu pada tahun lalu, ketika mereka mengumumkan kerja sama kapal selam bertenaga nuklir dengan aliansi Inggris dan Amerika Serikat (AUKUS).
Menurut Albanese, pembayaran penalti ini merupakan bentuk iktikad baik Negeri Kanguru agar dapat menjalin kembali hubungan dengan Prancis.
"Melihat tantangan yang kami hadapi bersama di kawasan dan secara global, penting bagi Australia dan Prancis untuk kembali bersatu mempertahankan prinsip dan kepentingan bersama kami," tutur Albanese, seperti dikutip Reuters.
Beberapa waktu belakangan, Australia dan Prancis memang sedang terus menyoroti ancaman China yang kian besar di kawasan, terutama Indo-Pasifik.
"Kami sangat menghargai peran Prancis di Indo-Pasifik," kata Albanese.
(has)