Setelah Malaysia, tiga negara Asia Tenggara lain menyusul masuk daftar hitam Amerika Serikat terkait perdagangan manusia.
Dalam laporan tahunan yang dirilis baru-baru ini, Kementerian Luar Negeri AS memasukkan Vietnam, Kamboja, dan Brunei Darussalam.
Selain negara dari Asia Tenggara, sejumlah wilayah lain juga masuk daftar hitam itu, seperti Makau dan Belarus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pejabat senior yang bertugas memerangi perdagangan manusia di Kemlu AS, Kari Johnstone, mengatakan beberapa negara Asia memang turun peringkat.
Negara-negara itu sebelumnya berada dalam daftar pengawasan. Namun, mereka tak menunjukkan kemajuan, hingga akhirnya masuk daftar hitam.
"Sayangnya, ada sejumlah negara tahun ini di kawasan itu [Asia] yang tak melakukan upaya peningkatan," kata Johnstone.
Vietnam diturunkan ke Tingkat 3, karena pemerintah membatalkan tuntutan terhadap pejabat yang diduga terlibat perdagangan manusia tahun lalu.
Laporan itu secara khusus menemukan kesalahan karena Hanoi tak mengambil tindakan terkait perdagangan manusia.
Mereka tampak membiarkan seorang diplomat Vietnam dan anggota staf kedutaan di Arab Saudi yang dituduh terlibat perdagangan beberapa warga negara mereka.
Untuk Kamboja, laporan itu menjelaskan bahwa endemi korupsi menghambat upaya untuk membantu ribuan orang, termasuk anak-anak, dari perdagangan manusia.
Mereka kerap dikirim ke tempat hiburan, lokasi pembakaran batu bata, dan operasi penipuan virtual.
"Pihak berwenang sering mengabaikan, menyangkal, atau meremehkan pelanggaran ketenagakerjaan termasuk pekerja anak paksa di pabrik dan di tempat pembakaran batu bata," demikian bunyi laporan itu.
Pihak berwenang bekerja sama dengan produsen batu bata untuk menangkap, memenjarakan, dan mengembalikan pekerja kontrak yang berusaha melarikan diri.
Pemerintah Brunei tak memenuhi standar minimal penghapusan perdagangan manusia dan tak mengambil langkah yang signfikan.
Menurut laporan itu, selama lima tahun berturut-turut, pemerintah tidak menghukum pelaku yang terlibat dalam perdagangan manusia di bawah undang-undangnya.
Selama dua tahun berturut-turut, pemerintah juga tak mengidentifikasi korban perdagangan manusia.
"Pemerintah terus menahan, mendeportasi, dan menuntut calon korban atas kejahatan tanpa menggunakan pendekatan yang berperspektif korban guna membedakan apakah pelaku perdagangan memaksa korban untuk melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi laporan itu.
Lihat negara lain yang masuk daftar hitam di halaman selanjutnya >>>