Media Asing Soroti Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

CNN Indonesia
Jumat, 07 Okt 2022 17:06 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. (arsip foto Humas Polda Jatim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah media asing menyoroti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pekan lalu.

Media Jepang, NHK News, menuliskan laporan berjudul "3 Polisi, 3 Pihak lain menjadi Tersangka dalam Kerusuhan Sepak Bola Indonesia" pada Jumat (7/10) pagi.

Kepolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah melakukan penyelidikan terhadap pihak penyelenggara dan polisi yang dianggap terlibat.

Listyo juga mengungkapkan tiga polisi akan menghadapi tuntutan pidana. Ia juga menyebut satu orang eksekutif liga, dan dua orang lain akan menghadapi hal serupa.

Media Australia, ABC News, juga membuat laporan penetapan tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.

"Polisi Indonesia Sebut Enam Orang Hadapi Tuntutan Pidana usai Kerusuhan Sepak Bola."

Sementara itu, Malaysia Now menuliskan "6 Orang Hadapi Tuntutan Pidana usai Serbuan Sepakbola Indonesia."

Secara lebih rinci, mereka yang ditetapkan tersangka antara lain
1. Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC, Abdul Harris
3. Security Steward, Suko Sutrisno
4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.
6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan Hadian menjadi tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan. Stadion ini, padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi 2020.

Lalu, Abdul Harris menjadi tersangka lantaran tak membuat dokumen keselamatan dan mengabaikan permintaan pihak keamanan.

Penetapan Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :