Aktivis HAM Kecam Saudi Vonis 12 Tahun Hafiz Al-Qur'an

CNN Indonesia
Jumat, 21 Okt 2022 12:30 WIB
Organisasi hak asasi manusia Arab Saudi, Prisoners of Conscience, mengecam pengadilan memvonis seorang hafiz atau penghafal Al-Qur'an 12 tahun penjara.
Foto ilustrasi. (iStockphoto/Ocskaymark)
Jakarta, CNN Indonesia --

Organisasi hak asasi manusia Arab Saudi, Prisoners of Conscience, mengecam keputusan pengadilan memvonis seorang hafiz atau penghafal Al-Qur'an 12 tahun penjara.

Penghafal Al-Qur'an yang juga merupakan seorang imam Saudi, Abdullah Basfar, didakwa "dengan konteks menerima undangan untuk mengimami salat di lapangan Masjid Hagia Sophia di Turki."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengecam vonis tersebut, dan kami mendesak pihak berwenang untuk membebaskannya tanpa syarat," demikian pernyataan organisasi tersebut.

Sebagaimana diberitakan The New Arab, Basfar ditangkap setelah video dirinya sedang mengimami salat jamaah di lapangan Hagia Sophia pada 2014 tersebar di dunia virtual.

[Gambas:Video CNN]

Setelah ditangkap pada 2020 dan ditahan selama dua tahun, Basfar divonis penjara selama 12 tahun pada 2022.

Kala ditahan, Basfar sempat dilaporkan mengalami penyiksaan oleh interogator.

Sebagaimana dilansir Middle East Monitor, alasan pasti penangkapan Basfar dan dakwaan yang ia terima masih belum diklarifikasi pihak berwenang Saudi.

Namun, penangkapan ini diduga terjadi karena Basfar memimpin salat di Hagia Sophia ketika hubungan pemerintah Turki dan Saudi sangat buruk.

Pemerintah Saudi sendiri telah melakukan penangkapan terhadap beberapa imam, akademisi, dan tokoh agama dalam beberapa waktu terakhir.

Kerajaan mengklaim penangkapan ini dilakukan sebagai upaya mengatasi ekstremis. Namun, pengkritik berpendapat Saudi mencoba menekan oposisi pemerintah.

(pwn/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER