Tak hanya hukuman bagi para penikmat, sanksi dan denda berat juga berlaku bagi mereka yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, menonton stasiun televisi, saluran radio, situs internet, dan perangkat teknologi lainnya yang tidak terdaftar di Korea Utara.
Menurut dokumen undang-undang Korea Utara yang didapat Daily NK, siapa pun yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman mati juga bisa dijatuhkan bagi mereka yang kedapatan menyimpan sejumlah besar konten hiburan dari luar negeri.
Untuk pertama kalinya, Korut dilaporkan mengeksekusi mati dua remaja di depan publik pada Oktober lalu gegara ketahuan menyebarkan film Korsel.
Eksekusi mati itu dilakukan di sebuah lapangan landasan pacu di Kota Hyesan yang berbatasan dengan China.
Kedua remaja yang dieksekusi kedapatan mencoba menjual thumb drive berisi konten film dan drama Korsel hasil selundupan di pasar lokal.
"Mereka (pihak berwenang) mengatakan 'mereka yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korsel, dan mereka yang mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum maksimum hukuman mati," ucap salah satu sumber yang merupakan penduduk Hyesan.
"Penduduk Hyesan berkumpul di landasan. Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembak mereka," paparnya lagi.
Pejabat Korut memang kerap mengerahkan mata-mata di tempat publik demi memantau gerak-gerik masyarakat yang kemudian akan melaporkan penjual ke polisi, kata sumber itu.
"Dan para siswa itu terjebak dalam jebakan kali ini," katanya seperti dikutip Radio Free Asia.