Iran Gantung Pedemo yang Bacok Petugas Keamanan

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2022 16:40 WIB
Pengadilan Iran telah mengeksekusi mati satu pedemo dengan cara digantung, Kamis (8/12), terkait protes atas kematian Mahsa Amini.
Demonstrasi warga protes penyebab kematian Mahsa Amini di Teheran Iran. (AP/)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Iran telah mengeksekusi mati satu pedemo dengan cara digantung, Kamis (8/12), terkait protes atas kematian Mahsa Amini.

Mohsen Shekari, pedemo pertama yang dieksekusi Iran sebelumnya dinyatakan bersalah karena membacok salah satu petugas keamanan Iran dengan sebilah golok hingga terluka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga dinyatakan bersalah karena memblokade Jalan Sattar Khan saat menggelar aksi unjuk rasa memprotes penyebab kematian Mahsa Amini.

"Mohsen Shekari, perusuh yang memblokade Jalan Sattar Khan di Teheran pada 25 September dan melukai petugas keamanan dengan golok telah dieksekusi pagi ini," demikian pernyataan situs pengadilan Iran, Mizan Online, seperti dikutip dari AFP.

Demonstrasi pecah di Iran setelah kematian Mahsa Amini secara misterius di penjara Iran. Perempuan berdarah Kurdi itu ditangkap polisi moral Iran setelah dianggap melanggar aturan wajib hijab di negara teokrasi tersebut.

Unjuk rasa pun meluas di sejumlah kota di Iran, termasuk di ibu kota negara tersebut, Teheran.

Iran kemudian menuding aksi yang mereka sebut sebagai kerusuhan itu didalangi oleh Amerika Serikat beserta sekutu seperti Inggris dan Israel.

Pengadilan Iran kemudian menangkap ratusan pedemo yang dinilai sebagai biang kerok kerusuhan di negara itu. Salah satu yang ditangkap dan dinyatakan bersalah dalam persidangan adalah Shekari.

Shekari dianggap melakukan kejahatan serius melakukan aksi kekerasan dengan senjata "secara sengaja berusaha membunuh, menyebabkan teror, dan mengacaukan ketertiban dan keamanan masyarakat."

Ia kemudian dikenakan pasal tentang 'moharebeh' atau 'perang melawan Tuhan' dalam hukum syariat Islam Iran pada 1 November.

Shekari sempat mengajukan banding atas vonis mati tersebut, namun pengadilan memperkuat putusan itu pada 20 November.

(bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER