Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (6/12).
Sejumlah pihak menyoroti pasal kontroversial di aturan ini yang juga bisa berdampak buruk pada pariwisata atau investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hari yang sama saat pengesahan, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim mengkritik undang-undang baru itu.
Ia mengaku prihatin pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.
Banyak pihak menyoroti pasal yang dianggap kontroversial. Beberapa di antaranya pasal yang memuat bakal memenjarakan pasangan yang berhubungan seksual di luar nikah atau kumpul kebo, pasangan belum menikah tinggal bersama (kohabitasi), menghina presiden, dan menyampaikan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional, dalam hal ini pancasila.
Terlepas dari itu, apakah diplomasi Indonesia akan terganggu usai pemerintah mengesahkan KUHP?
Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan peresmian itu tak mengganggu diplomasi RI.
"Ya, tidak bisa dong. Negara-negara harus menghormati kedaulatan negara [lain]. Tidak boleh ada intervensi," kata Hikmahanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu.
Ia kemudian menyebut Pasal 2 ayat 4 dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal anggota yang harus menghargai urusan domestik negara lain.
Pasal tersebut menyebutkan, semua anggota harus menahan diri, dalam hubungan internasional, dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tak sesuai dengan tujuan PBB.
Hikmahanto kemudian mengkritik Dubes AS. Menurut dia, Negeri Paman Sam juga memiliki banyak masalah moralitas.
"Masa iya, kemudian bawa-bawa investor. Korelasinya apa antara engga boleh hidup bersama dengan investor? Kan enggak ada," kata pengamat UI itu.
Sementara itu, pengamat hubungan internasional yang juga dari Universitas Indonesia, Sya'roni Rofii, mengatakan hal serupa.
Ia menjelaskan respons Dubes AS sebagai sesuatu yang normal dalam hubungan bilateral, dan ada nilai diperjuangkan.
Bagi AS ada nilai-nilai yang diperjuangkan seperti liberalisme dan kebebasan individu.
"Sehingga ketika pemerintah Indonesia mengeluarkan KUHP yang menurut pemerintah Indonesia sudah final, maka Kedutaan Besar AS melihatnya dari perspektif kebebasan di AS," kata Sya'roni.
Tak hanya AS, Australia juga tampak waswas dan turut berkomentar soal KUHP baru.
Indonesia, terutama Bali, merupakan salah satu tujuan liburan favorit warga Australia.
Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi Pulau Dewata setiap tahun.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri menyatakan pihaknya bakal mencari informasi lebih lanjut soal pasal yang mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah.
"[Pemerintah akan] secara rutin dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri dan akan memantau situasi dengan cermat," kata Jubir Kemlu Australia pada Rabu, seperti dikutip AFP.
Lanjut baca di halaman berikutnya...