Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menegur pemerintah RI karena mengesahkan KUHP baru yang disinyalir memuat pasal kontroversial.
Menurut PBB, ada beberapa aturan dalam UU KUHP yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia.
Berikut pasal-pasal yang dikritik oleh PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataannya, PBB menyampaikan KUHP baru berisi beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Bila menelisik rancangan undang-undang KUHP terbaru, persoalan itu tercantum dalam Paragraf 7 tentang Penyiaran dan Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Ada dua pasal soal berita bohong, yakni Pasal 263 dan Pasal 264.
Pasal 263 dibagi menjadi dua. Ayat (1) berbunyi, "Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta."
Sementara ayat (2) berbunyi, "Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta."
Lebih lanjut, pada Pasal 264 disebutkan, "Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta."
Dengan demikian, bagi pewarta yang dinilai menyebarkan berita bohong bisa dikenai pidana mulai dua hingga empat tahun penjara. Mereka juga bisa dikenai denda mulai Rp50 hingga Rp500 juta.
Pasal mengenai perbuatan cabul yang tercantum dalam beleid KUHP baru juga menjadi sorotan PBB. Menurut PBB, pasal itu bisa mengkriminalisasi kelompok seksual minoritas LGBT.
Hal itu sendiri diatur dalam Pasal 414. Pasal itu menyebut siapa pun yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang berbeda atau sesama jenis kelamin bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp50 juta. Jika hal itu dipublikasi maka bisa dipenjara hingga sembilan tahun.
PBB turut menyoroti pasal yang mengatur soal hak kesehatan seksual atau dalam hal ini aborsi dan kontrasepsi.
Dalam RKUHP, perihal aborsi diatur dalam Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465.
Pada Pasal 463, perempuan yang melakukan aborsi bisa dipidana paling lama empat tahun penjara. Pada Pasal 464, jika aborsi itu dilakukan dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan, maka bisa terancam pidana hingga lima tahun penjara. Apabila tanpa persetujuan, maka bisa dipidana hingga 12 tahun penjara.
Kemudian pada Pasal 465 menyasar tenaga kesehatan yang membantu melakukan aborsi. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu aborsi sebagaimana Pasal 464 bisa ditambah pidananya hingga 1/3. Selain itu, tenaga kesehatan juga bisa dicabut haknya.
Sementara perihal kontrasepsi diatur dalam Pasal 408 dan Pasal 409.
Pada Pasal 408, orang yang melakukan, menawarkan, atau mempromosikan alat kontrasepsi bisa didenda hingga Rp1 juta. Pada Pasal 409, orang yang tanpa hak melakukan seperti yang tercantum dalam Pasal 408 bisa dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Aturan soal hak Privasi dalam hal ini melakukan seks di luar nikah atau tinggal bersama (kohabitasi) juga disoroti PBB. Hal ini diatur dalam Pasal 411 dan 412 soal Perzinahan.
Pada Pasal 411, orang yang melakukan seks dengan yang bukan suami atau istri bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp10 juta.
Sementara pada Pasal 412, orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya bisa dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Lanjut baca di halaman berikutnya...