Aturan yang membahas soal agama dan keyakinan juga menjadi sorotan PBB. Menurut PBB, terdapat pasal yang berpotensi melanggar hak memeluk agama atau berkeyakinan dan melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas seperti ateis.
Sikap negatif itu juga disebut bisa membuat penganut minoritas itu mendapat tindak kekerasan.
Persoalan ini sendiri diatur salah satunya dalam Pasal 302. Pasal 302 menyebut siapapun yang menghasut seseorang agar tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda hingga Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, bila orang tersebut memaksa orang untuk menjadi tidak beragama atau pindah agama, bisa dipidana hingga empat tahun atau didenda hingga Rp200 juta.
Aturan yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi ini antara lain mengenai penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, hingga melakukan demo.
Terkait penghinaan terhadap presiden, hal ini diatur dalam Pasal 218. Orang yang menghina presiden seperti menyerang kehormatan atau harkat martabatnya bisa dipenjara hingga tiga tahun atau didenda hingga Rp200 juta.
Mengenai penghinaan terhadap lembaga negara, hal itu diatur dalam Pasal 349. Dalam pasal itu, siapapun yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara bisa dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.
Kemudian, soal demo diatur dalam Pasal 256. Dalam pasal tersebut, orang yang melakukan demo tanpa pemberitahuan, bisa dipenjara hingga enam bulan atau didenda hingga Rp10 juta. Hal ini dikritik lantaran pada penerapannya, polisi kerap mempersulit izin demo.
Lebih lanjut, ada pula pasal yang melarang ajaran komunis. Larangan itu diatur dalam Pasal 188.
Mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme bisa dipenjara hingga empat tahun dan bisa ditambah hingga 15 tahun jika mengakibatkan kerusuhan dan kematian.
(blq/bac)