Kasus bullying atau perundungan masih banyak terjadi di berbagai negara di dunia.
Menurut data UNICEF tahun 2018, satu dari tiga anak muda di 30 negara pernah menjadi korban perundungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak perundungan ini mengakibatkan sebagian besar korban memilih bolos bahkan putus sekolah, karena takut mengalami kekerasan.
Data yang sama juga diungkapkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Diketahui lebih dari 246 juta anak menjadi korban kekerasan berbasis gender di dalam atau di sekitar lingkungan sekolah setiap tahunnya.
Satu dari tiga siswa mengalami intimidasi dan kekerasan fisik. Sementara setengah dari remaja dunia melaporkan kekerasan dari teman sebaya di sekolah.
Di era kemajuan teknologi seperti sekarang, perundungan juga tidak terbatas pada kekerasan fisik saja. Bullying bahkan sudah merambah ke dunia maya, lewat media sosial seperti Facebook, Instagram, Snapchat dan Twitter.
Berikut ini tujuh negara dengan kasus perundungan paling banyak di dunia, seperti dirangkum dari berbagai sumber.
Di wilayah Eropa dan Amerika Utara, kasus perundungan paling banyak terjadi di Austria.
Hasil ini didapatkan dari survei kepada anak laki-laki dan perempuan berusia 11, 13, dan 15 tahun.
Dari survey itu didapatkan, satu dari lima anak laki-laki Austria mengaku pernah menjadi korban intimidasi.
Menurut data Kementerian Pendidikan Yunani, berdasarkan penelitian yang dilakukan di sekolah-sekolah, diperkirakan sekitar 10 persen siswa pernah di-bully.
Tindakan perundungan tersebut berupa penghinaan verbal, dipukul, terlibat insiden pelecehan fisik atau verbal dengan teman sebaya.
Sekitar 5 persen dari populasi sekolah juga terlibat dalam kegiatan intimidasi, di mana lebih banyak anak laki-laki terlibat dalam kekerasan fisik dan anak perempuan dalam kasus intimidasi secara verbal.
Tahun 2022 lalu, Parlemen Prancis mengadopsi UU baru yang menjadikan tindakan intimidasi atau persekusi di sekolah sebagai tindak pidana.
Berdasarkan undang-undang baru ini, pelaku intimidasi bisa dituntut, baik itu oleh siswa maupun staf sekolah.
Lihat Juga : |
Menurut penelitian terbaru, hampir 1 dari 10 siswa di Prancis menjadi korban intimidasi sekolah setiap tahunnya.
Jika dinyatakan bersalah, pelaku bullying bisa didenda hingga 45 ribu euro atau setara Rp740 juta, jika korban bullying tidak dapat bersekolah hingga delapan hari.
Apabila kasus bullying cukup berat, pelaku bisa dibui dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar 150 ribu euro, jika korban bolos sekolah dalam waktu lama, atau korban melakukan percobaan bunuh diri.
Lanjut baca di halaman berikutnya...