Apakah Keluarga Korban Kapal Selam Titanic Bisa Gugat OceanGate?

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jun 2023 19:52 WIB
Lima penumpang kapal selam wisata bangkai Titanic dinyatakan meninggal dunia usai puing-puing kapal selam ditemukan pada Kamis (22/6).
Kapal selam Titan. (OceanGate Expeditions/Handout via REUTERS)

OceanGate sebetulnya bisa berlindung dengan mengajukan apa yang disebut pembatasan tindakan pertanggungjawaban berdasarkan hukum maritim. Dengan ini, perusahaan yang terlibat kecelakaan bisa meminta pengadilan federal membatasi ganti rugi lewat nilai kapal saat ini.

Namun, karena Titan rusak total, peluang itu menjadi nol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pakar, jika ingin terlepas dari hukum, OceanGate harus membuktikan bahwa mereka tidak tahu menahu soal potensi kerusakan kapal. Namun, ini bukanlah tugas yang mudah.

Jika OceanGate gagal dalam kasus seperti ini, keluarga akan bebas mengajukan tuntutan atas kelalaian atau tuntutan mengenai kematian akibat kelalaian.

Dengan undang-undang maritim lainnya yaitu Death on the High Seas Act, orang-orang yang secara finansial bergantung pada korban yang meninggal juga bisa menerima pendapatan masa depan pihak yang meninggal yang semestinya mereka terima.

Namun penggugat tidak bisa memulihkan kerugian atas rasa sakit dan penderitaan dalam kasus-kasus semacam ini.

Lebih lanjut, penggugat juga bisa mengutip tuduhan penyimpangan keselamatan OceanGate yang dibuat mantan karyawan mereka pada 2018, David Lochridge.

Menurut gugatan Lochridge, ada "masalah keamanan serius" dari pengembangan Titan yang diabaikan. Kasus itu pun selesai begitu saja dengan persyaratan yang tak dipublikasi.

(blq/bac)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER