Di Swedia, tidak ada hukum yang secara khusus melarang pembakaran atau penodaan kitab suci baik Al-Quran, Taurat, maupun kitab lainnya. Sama seperti negara-negara Barat, Swedia tidak punya undang-undang penistaan agama.
Namun, ketiadaan undang-undang ini bukan terjadi sejak dulu. Sampai akhir abad ke-19, penistaan agama dianggap sebagai kejahatan serius di Swedia yang ancamannya bisa hukuman mati.
Tetapi undang-undang penistaan agama secara bertahap dilonggarkan ketika Stockholm menjadi semakin sekuler. Undang-undang terakhir semacam itu akhirnya dihapus dari hukum pada 1970.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisakah pembakaran kitab suci dianggap ujaran kebencian?
Ada undang-undang ujaran kebencian di Swedia yang melarang hasutan terhadap kelompok orang berdasarkan ras, etnis, agama, orientasi seksual, atau identitas gender.
Pembakaran kitab suci terutama Al Quran sendiri dinilai beragam oleh orang-orang Swedia. Ada yang menilainya sebagai hasutan kebencian terhadap Muslim dan ada pula yang menilainya cuma menargetkan agama Islam bukan penganutnya.
Sejauh ini, polisi Swedia sudah mengajukan tuduhan atas kejahatan rasial terhadap pria yang membakar Al Quran di luar masjid di Stockholm Juni lalu. Bola panas kini berada di tangan jaksa untuk memutuskan akan mendakwa atau tidak.
(isa/bac)