Jaksa Distrik Fulton County Fani Wilis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (14/8).
Wilis merilis surat perintah penangkapan itu untuk Trump dan 18 terdakwa lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan pembatalan hasil pemilu di Georgia pada 2020.
Bersamaan dengan surat penangkapan ini, Wilis memberi tenggat waktu bagi seluruhnya untuk menyerahkan diri maksimal pada 25 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat ini sendiri diterbitkan setelah dewan juri menyerahkan 13 tuduhan kejahatan terhadap Trump antara lain RICO (Racketeering Influenced and Corrupt Organizations), konspirasi melakukan pemalsuan, mengajukan dokumen palsu, dan tuduhan lainnya.
"Saya memberi para terdakwa kesempatan untuk menyerahkan diri secara sukarela selambat-lambatnya tengah hari pada Jumat tanggal 25 Agustus 2023," kata Wilis.
Dengan dakwaan dan surat penangkapan ini, lantas apakah Trump masih bisa mencalonkan diri sebagai Presiden AS?
Profesor hukum University of California, Los Angeles, Richard L. Hasen, mengatakan Trump masih memiliki jalan menuju kursi kepresidenan jika ia memenangkan pilpres 2024.
"Konstitusi punya sangat sedikit persyaratan untuk menjabat sebagai Presiden, seperti setidaknya berusia 35 tahun. Regulasi tidak melarang siapa pun yang didakwa atau dihukum atau bahkan menjalani hukuman penjara untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan kursi kepresidenan," katanya melalui email kepada CNN.
Meski begitu, belakangan pakar hukum menilai keberadaan Amandemen ke-14 bisa menjadi cara untuk mencegah Trump memegang jabatan apabila dia dihukum.
Dalam amandemen itu, ada sebuah "klausul diskualifikasi" yang melarang siapapun memegang jabatan publik jika mereka "terlibat dalam pemberontakan" atau "memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya."
"Ada perdebatan terbuka mengenai apakah elemen Amandemen ke-14 itu dijalankan sendiri dan kemudian terbuka untuk penegakan hukum atau apakah Kongres perlu meloloskan undang-undang untuk menegakkan ketentuan itu," ucap asisten profesor hukum di Georgia State University, Anthony Michael Kreis, seperti dikutip CNN.
"Dan itu adalah perdebatan yang sedang dihadapi akademi hukum sekarang, kami tidak memiliki jawaban untuk itu," kata Kreis.
Dalam konstitusi AS, hanya ada tiga syarat bagi seseorang untuk bisa maju menjadi orang nomor satu di negara itu. Pertama, berusia minimal 35 tahun.
Kedua, tinggal di AS setidaknya 14 tahun. Lalu ketiga, lahir dan setidaknya punya salah satu orang tua berkewarganegaraan AS.
Selain tiga syarat di atas, AS tak melarang apapun bagi individu yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden. Mereka yang punya rekam jejak kriminal juga sah-sah saja jika ingin memimpin negara tersebut.
Lihat Juga : |
Trump saat ini didakwa atas dugaan upayanya membatalkan hasil pemilihan di Georgia pada 2020 silam. Ini merupakan kasus kedua yang meminta pertanggungjawaban pidana sang eks presiden atas upayanya tersebut.
Ini juga menjadi yang ketiga kalinya Trump didakwa melakukan kejahatan di tahun ini.
(blq/dna)