AS juga menyoroti kebebasan berekspresi di Indonesia yang dianggap membatasi kritik. Misalnya dalam kasus karyawan Hollywing yang disebut melakukan penistaan agama, kekerasan terhadap jurnalis, dan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Fatia Maulidiyanti-Haris Azhar.
Selain itu, AS menyoroti diskriminasi terhadap LGBT, masyarakat adat, dan kekerasan terhadap perempuan.
Dalam laporan itu, AS juga mencantumkan pasukan Tim Mawar yang diduga terlibat dalam penculikan hingga pembunuhan pada 1997-1998, terus menjabat di pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa dari mereka yang terlibat dalam pelanggaran di masa lalu juga menerima promosi atau diberi penghargaan dan penghargaan publik.
Indonesia memberi hukuman pidana bagi pejabat yang melakukan korupsi.
"Namun, upaya pemerintah untuk menegakkan hukum tersebut tidak cukup. Ada banyak korupsi pemerintah sepanjang tahun ini," kata mereka.
Mereka lantas memberi contoh kasus korupsi yang menjerat Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki Lukas atas korupsi terkait pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
Lukas dituduh menggunakan dana Otsus dalam jumlah besar untuk pembangunan gereja sebagai imbalan atas suap, transfer dana sejumlah puluhan juta dolar ke kasino luar negeri, dan penyalahgunaan dana publik lain.
Pengadilan membekukan aset keuangan Lukas senilai 71 miliar rupiah.
Kondisi di 526 penjara dan pusat penahanan di Indonesia, menurut AS, seringkali sangat buruk dan terkadang mengancam nyawa, terutama karena terlalu banyak napi dalam satu sel.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat lebih dari 276.000 narapidana dan tahanan di penjara dan pusat penahanan. Fasilitas itu padahal dirancang untuk menampung maksimal 132.107 orang.
"Secara hukum, penjara seharusnya menahan mereka yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sementara pusat penahanan menahan mereka yang menunggu persidangan," lanjut mereka.
Dalam laporan itu, AS juga menyoroti DPR yang mengesahkan undang-undang pidana baru yang mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(isa/rds)