Material Cs-137 baru-baru ini ditemukan di kawasan industri di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Paparan radioaktif itu diketahui setelah produk udang beku RI ditolak otoritas AS.
Penolakan tersebut menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh FDA dan Bea Cukai AS pada Agustus lalu. Kedua badan mendapati kandungan radiasi pada kontainer udang dari RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investigasi lantas berlanjut ke dalam negeri. Ternyata, ditemukan material yang positif Cs-137 di tempat pengumpulan logam bekas di Kawasan Industri Modern Cikande.
Hasil pemeriksaan memastikan sumber pencemaran berasal dari aktivitas peleburan scrap metal di PT Peter Metal Technology (PMT) yang beroperasi di kawasan industri tersebut.
Merespons ini, pemerintah lantas menetapkan kawasan industri Cikande sebagai zona khusus radiasi Cs-137. Langkah ini dilakukan guna mempercepat dekontaminasi material Cs-137.
Pemerintah juga memeriksa PT Peter Metal Technology (PMT) dan 15 pemilik lapak besi bekas. Warga yang terpapar radioaktif ini juga dijanjikan diberikan pengobatan khusus.
Lebih lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata buntut kejadian ini.
(bac)