Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US Food and Drug Administration/FDA) buka suara mengenai temuan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dalam impor produk cengkeh dari Indonesia, selain udang.
FDA menyatakan dalam situs resminya, Cs-137 juga ditemukan dalam produk rempah berupa cengkeh yang diimpor oleh perusahaan PT Natural Java Spice. FDA kemudian memasukkan produk rempah dari perusahaan ini ke dalam peringatan impor yang terkontaminasi kimia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk-produk dari PT Bahari Makmur Sejati dan dari PT Natural Java Spice tidak akan diizinkan memasuki pasar AS sampai perusahaan-perusahaan ini memberikan informasi kepada FDA untuk membuktikan secara memadai bahwa mereka telah mengatasi kondisi-kondisi yang menyebabkan munculnya pelanggaran," demikian pernyataan FDA.
Sebelumnya, FDA menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi radionuklida Cesium-137 pada awal Agustus lalu di satu sampel udang beku yang diimpor dari Indonesia. Udang itu diimpor oleh perusahaan PT Bahari Makmur Sejati.
"Untuk melindungi konsumen, FDA menambahkan perusahaan PT Bahari Makmur Sejati ke dalam peringatan impor baru (Peringatan Impor #99-51) terkait kontaminasi kimia. FDA menghentikan produk udang dari perusahaan ini masuk ke AS hingga perusahaan menyelesaikan kondisi yang menyebabkan munculnya pelanggaran," demikian keterangan FDA.
Seiring dengan ini, FDA menyatakan pihaknya telah mengeluarkan peringatan keamanan untuk mengimbau konsumen, distributor, dan pengecer agar tidak lagi mengonsumsi, menjual, ataupun menyajikan udang beku tertentu yang diimpor oleh PT Bahari Makmur Sejati.
Beberapa perusahaan AS pun memutuskan menarik produk PT Bahari Makmur Sejati. Perusahaan-perusahaan tersebut, yakni Sea Port Products Corp, Southwind Foods, Lawrence Wholesale, Aquastar Corp, dan Beaver Street Fisheries.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Jejak Cesium-137 di Cikande
Temuan radioaktif Cesium-137 di Cikande, Banten. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
Material Cs-137 baru-baru ini ditemukan di kawasan industri di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Paparan radioaktif itu diketahui setelah produk udang beku RI ditolak otoritas AS.
Penolakan tersebut menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh FDA dan Bea Cukai AS pada Agustus lalu. Kedua badan mendapati kandungan radiasi pada kontainer udang dari RI.
Investigasi lantas berlanjut ke dalam negeri. Ternyata, ditemukan material yang positif Cs-137 di tempat pengumpulan logam bekas di Kawasan Industri Modern Cikande.
Hasil pemeriksaan memastikan sumber pencemaran berasal dari aktivitas peleburan scrap metal di PT Peter Metal Technology (PMT) yang beroperasi di kawasan industri tersebut.
Merespons ini, pemerintah lantas menetapkan kawasan industri Cikande sebagai zona khusus radiasi Cs-137. Langkah ini dilakukan guna mempercepat dekontaminasi material Cs-137.
Pemerintah juga memeriksa PT Peter Metal Technology (PMT) dan 15 pemilik lapak besi bekas. Warga yang terpapar radioaktif ini juga dijanjikan diberikan pengobatan khusus.
Lebih lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata buntut kejadian ini.