Israel Ngebut Loloskan RUU Eksekusi Mati Sasar Warga Palestina

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 07:55 WIB
Parlemen Israel, Knesset, buru-buru menyetujui RUU yang bakal mengizinkan penerapan hukuman mati terhadap "teroris" dan diyakini menargetkan tahanan Palestina. (Foto: Maya Alleruzzo/POOL/AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Parlemen Israel, Knesset, buru-buru menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bakal mengizinkan penerapan hukuman mati terhadap "teroris" dan diyakini untuk menargetkan tahanan Palestina.

Amandemen terhadap KUHP yang diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan ekstrem, Itamar Ben-Gvir, ini disetujui dengan 39 suara berbanding 16 dari total 120 anggota Knesset pada Senin (10/11). Ini menandakan bahwa usulan tersebut mendapat dukungan dari pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Menurut rancangan teks yang dilaporkan The Times of Israel, hukuman mati akan diberlakukan bagi individu yang membunuh warga Israel dengan motif "rasialis" dan "dengan tujuan merugikan Negara Israel serta kebangkitan bangsa Yahudi di tanahnya."

Para pengkritik menyebutkan kutipan tersebut menjelaskan bahwa secara praktis hukuman mati hanya akan diterapkan terhadap warga Palestina yang membunuh orang Yahudi. Hukum ini pun tidak berlaku terhadap ekstremis Yahudi yang menyerang warga Palestina.

Sementara itu, saat ini ada lebih dari 10.000 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, masih ditahan di penjara-penjara Israel.

Upaya untuk mengusulkan RUU serupa telah gagal beberapa kali di masa lalu. RUU ini masih harus melewati pembacaan kedua dan ketiga sebelum resmi menjadi undang-undang.

Dalam pernyataannya, Komite Keamanan Nasional yang turut menyertakan catatan penjelasan RUU tersebut berdalih beleid ini diusulkan demi "memberantas terorisme dari akarnya dan menciptakan efek jera yang kuat."

Dikutip Al Jazeera, Ben-Gvir menyambut hasil pemungutan suara tersebut di media sosial dan menyatakan bahwa partainya, Jewish Power, tengah "mencetak sejarah."

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan, kelompok pemerhati HAM, Amnesty International, mengecam RUU tersebut, yang dinilai sengaja menyasar warga Palestina.

"Tidak ada cara untuk memperhalus ini; mayoritas 39 anggota Knesset Israel telah menyetujui pada pembacaan pertama rancangan undang-undang yang secara efektif mewajibkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati hanya kepada warga Palestina," ujar Direktur Senior Amnesty untuk riset, advokasi, kebijakan, dan kampanye, Erika Guevara Rosas.

Rosas menegaskan hukuman mati "tidak seharusnya diberlakukan dalam situasi apa pun, apalagi digunakan sebagai alat diskriminatif yang dilegalkan negara untuk membunuh, mendominasi, dan menindas."

Meskipun hukuman mati masih tercantum untuk sejumlah kecil kejahatan di Israel, negara itu pada praktiknya telah menjadi negara abolisionis de facto. Pelaku Holocaust Nazi, Adolf Eichmann, adalah orang terakhir yang dieksekusi di Israel pada tahun 1962.

Pemungutan suara terhadap RUU ini dilakukan di tengah gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat dan mulai berlaku bulan lalu, dengan tujuan mengakhiri perang Israel di Gaza.

Israel dituduh melanggar gencatan senjata tersebut melalui berbagai serangan yang terus berlanjut di Gaza. Para pemukim Yahudi dan militer Israel juga secara rutin melakukan serangan mematikan di seluruh Tepi Barat yang diduduki.

Israel beralasan bahwa Hamas melanggar ketentuan gencatan senjata dan tetap menjadi ancaman bagi militernya di Gaza. Namun, Tel Aviv tak pernah membeberkan bukti terhadap pelanggaran tersebut.

(blq/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK