Trump Tangkap Maduro, Apakah Sah dan Apa Aturan Internasionalnya?
Presiden Donald Trump memerintahkan pasukan Amerika Serikat menggempur Ibu Kota Venezuela, Caracas dan menangkap Presiden Nicolas Maduro pada akhir pekan lalu.
Dalam pernyataan resmi bersama antar lembaga/kementerian AS disebutkan penangkapan Maduro untuk mendukung tuntutan pidana yang diajukan terkait perdagangan narkotika skala besar dan memicu kekerasan.
"Menggoyahkan stabilitas kawasan dan berkontribusi langsung terhadap krisis narkoba yang merenggut nyawa warga Amerika," demikian pernyataan itu yang diunggah Jaksa Agung AS Pamela Bondi di X pada Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski AS mengajukan sejumlah dakwaan, banyak pihak menilai penangkapan itu melanggar hukum internasional. Mengapa demikian?
Mantan presiden pengadilan kejahatan perang PBB di Sierra Leone, Geoffrey Robertson KC, meyakini AS melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menyerang Caracas dan menangkap Maduro.
Dalam pasal 2 poin keempat piagam PBB tertera bahwa setiap negara harus menahan diri menggunakan kekuatan militer melawan negara lain dan menghargai kedaulatan mereka.
"Kenyataannya Amerika Serikat melanggar piagam PBB," kata Robertson, dikutip The Guardian, Sabtu (3/1).
Dia lalu berujar, "Amerika melakukan kejahatan agresi, yang oleh pengadilan di Nuremberg digambarkan sebagai kejahatan tertinggi, kejahatan terburuk dari semuanya."
Sementara itu, profesor hukum internasional dan peneliti senior di Institut Studi Hukum Lanjutan, Susan Breau, menyatakan serangan hanya bisa dianggap sah jika AS punya resolusi dari Dewan Keamanan PBB atau bertindak untuk membela diri.
"Tidak ada bukti sama sekali di kedua sisi tersebut," ujar Breau.
Hukum internasional melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional kecuali untuk pengecualian terbatas seperti disahkan Dewan Keamanan PBB atau dalam membela diri.
Sebelum menyerang Venezuela, AS juga tak mengantongi resolusi DK PBB yang mengizinkan penggunaan kekuatan militer.
Para pakar memprediksi AS akan menggunakan dalih membela diri karena dugaan ancaman organisasi teroris narkoba dari Venezuela.
Konstitusi AS dan piagam PBB mengizinkan negara menggunakan kekuatan militer untuk membela diri.
Robertson juga menekankan dalih pembelaan diri tetap harus punya pembuktian. Ia menilai AS harus punya keyakinan nyata dan jujur bahwa mereka akan diserang dengan kekerasan.
"Tidak ada yang menyatakan tentara Venezuela akan menyerang Amerika Serikat. Gagasan bahwa [Maduro] adalah semacam gembong narkoba tak bisa mengalahkan aturan bahwa invasi demi perubahan rezim adalah melanggar hukum," ucap Robertson.
Senada, Profesor hukum di Universitas Columbia Matthew Waxman meyakini peredaran narkoba, yang selama ini dituduhkan ke Maduro, dan kekerasan geng dianggap sebagai aktivitas kriminal dan tak memenuhi standar internasional untuk konflik bersenjata.
"Dakwaan pidana saja tak memberi wewenang untuk menggunakan kekuatan militer menggulingkan pemerintah asing, dan pemerintah kemungkinan akan menggunakan dasar ini dengan teori pembelaan diri," kata Waxman, dikutip Reuters.
(isa/bac)[Gambas:Video CNN]


