Sarawak Malaysia Catat 148 Titik Panas Imbas Karhutla RI
Sebanyak 148 titik panas (hotspot) terdeteksi di negara bagian Sarawak, Malaysia, selama rentang tanggal 1 hingga 19 Agustus.
Badan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Natural Resources and Environment Board/NREB) melaporkan jumlah titik api tersebut dapat terus meningkat seiring dengan cuaca kering berkepanjangan di Sarawak.
Kondisi ini dapat mengakibatkan beberapa wilayah diselimuti kabut asap tebal dalam beberapa hari mendatang.
Menurut laporan NREB, Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASEAN Specialised Meteorological Centre/ASMC) telah mendeteksi kabut asap dengan intensitas sedang hingga tebal di Kalimantan Barat, Indonesia. Kabut itu kemudian tertiup angin ke arah utara menuju Sarawak bagian barat.
Seiring dengan ini, NREB menyatakan kualitas udara di Sarawak menunjukkan tren memburuk sejak 1 Agustus. Sembilan wilayah mencatat indeks polusi udara (API) tidak sehat pada Kamis (20/9) pagi ini.
Daerah terdampak yaitu Kuching, Samarahan, Serian, Sri Aman, Sarikei, Sibu, Lundu, Tebedu, dan Lubok Antu. Seluruhnya mencatat API dari 101 hingga nyaris 200.
Nilai API tertinggi tercatat di Serian dan Lubok Antu sebesar 185, diikuti Kuching sebesar 180, dan Lundu sebesar 175.
Nilai API 0 hingga 50 menunjukkan kualitas udara yang baik, 51 hingga 100 sedang, 101 hingga 200 tidak sehat, 201 hingga 300 sangat tidak sehat, dan nilai di atas 300 diklasifikasikan sebagai berbahaya.
NREB mencatat bahwa berdasarkan Rencana Aksi Kabut Nasional, kegiatan sekolah, taman kanak-kanak, dan pusat penitipan anak di Sarawak harus ditutup begitu API menyentuh angka 200. Ini sesuai arahan Departemen Pendidikan Sarawak.
Menurut NREB, situasi kabut asap Sarawak saat ini dipengaruhi oleh angin Monsun Barat Daya, yang dimulai pada 14 Mei dan diperkirakan berlanjut hingga September. Angin ini membawa asap dari aktivitas biomassa di luar Sarawak ke dalam negara bagian tersebut.
Masyarakat Sarawak, terutama kelompok rentan, diimbau untuk tetap terhidrasi, mengurangi aktivitas luar ruangan, dan mengenakan masker saat berada di luar.
Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas bakar-bakar, yang dapat memperburuk polusi udara. Mereka yang melakukan pembakaran dapat dikenai hukuman berupa denda hingga RM100.000, penjara lima tahun, atau keduanya.
(blq/dna/bac)