KPU DKI Naikkan Ambang Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2017

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2016 04:23 WIB
Penetapan batas dana kampanye dilakukan berdasarkan pertimbangan jumlah pemilih, luas wilayah, dan besaran APBD Provinsi atau kabupaten/kota setempat.
Seluruh tim pemenang pasangan calon ingin KPU DKI menaikkan ambang batas dana kampanye yang sebelumnya ditaksir sekitar Rp93 miliar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menaikkan ambang pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pilkada 2017. Kenaikan tersebut akan disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan Ketua KPU DKI Sumarno pekan ini.

Menurut Komisioner KPU DKI Dahliah Umar, ambang pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada dinaikkan dari rancangan sebelumnya sebesar Rp93 miliar. Namun, Dahliah enggan memberikan angka pasti kenaikan ambang tersebut.

"Kemarin pada saat kami rapat ada masukan dari seluruh pasangan calon yang merasa keberatan dengan angka yang sudah kami tentukan. Mereka minta pertemuan ulang dan pada saat pertemuan yang kedua itu mereka meminta di atas itu (Rp93 miliar)," ujar Dahliah di kantornya, Senin (7/11).

Ambang pengeluaran dana kampanye akan berlaku bagi seluruh kegiatan peserta Pilkada. Penentuan ambang tersebut disusun berdasarkan harga satuan barang dan kebutuhan di ibu kota.

Untuk pelaksanaan kampanye dengan model rapat umum, KPU DKI membatasi pengeluaran maksimal Rp150 ribu bagi tiap partisan atau pendukung pasangan calon yang hadir. Pengeluaran tersebut harus diberikan dalam bentuk barang atau jasa transportasi dari dan menuju lokasi rapat umum.

"Kita bikin standar daerah, maka totalnya adalah (maksimal) Rp15 miliar per kegiatan. Tidak boleh mereka diberi dalam bentuk uang tunai, akan dianggap sebagai politik uang," tuturnya.

Batasan dana kampanye harus diatur sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016. Penyusunan batas pengeluaran dana kampanye merupakan kewajiban KPUD.

Pembatasan dilakukan atas pertimbangan jumlah pemilih, luas wilayah, dan besaran APBD Provinsi atau kabupaten/kota setempat. (wis/obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER