Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta meminta media massa untuk menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 melalui pemberitaan yang tak menjadi sumber penyebab kegaduhan dan perpecahan.
"Tetapi sebaliknya kita harus dorong memanfaatkan kampanye dalam media untuk mendewasakan pemilih, mengedukasi pemilih, dan membuat pemilih menjadi rasional di dalam menggunakan haknya memilih kandidat yang tersedia," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat (11/11).
Menurutnya, hingga saat ini peserta Pilkada 2017 cenderung memahami masa kampanye sebagai saat untuk mempromosikan diri sebebas-bebasnya kepada pemilih. Padahal, dalam masa kampanye pemilih juga memiliki hak untuk mendapat informasi yang sehat terkait peserta Pilkada.
Informasi yang sehat didapatkan jika peserta Pilkada tak banyak melakukan aksi saling serang melalui media massa.
Ketua Bawaslu RI Muhammad mengimbau semua pihak untuk mulai mengurangi praktik kampanye negatif.
"Kita mengimbau pasangan calon dan timnya lebih banyak mengeksplor visi, misi, program dibanding menilai atau menyerang visi, misi calon lain. Walau tidak dilarang,
negative campaign itu bisa memicu kegaduhan," tutur Muhammad.
Kampanye negarif adalah kampanye yang dilakukan dengan cara mengabarkan keburukan atau kegagalan peserta pemilu. Kabar tersebut dibagikan berdasarkan fakta yang ada.
Sementara
black campaign atau kampanye hitam adalah kampanye yang dilakukan dengan cara menyebar isu-isu tak benar mengenai kandidat peserta pemilu.
Pelaksanaan kampanye hitam dilarang dalam kontes Pilkada, sedangkan kampanye negatif diperbolehkan oleh KPU.
(wis/asa)