Mendagri Sebut Proses Hukum Tak Ganggu Kampanye Ahok

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2016 20:53 WIB
Ahok masih bisa berkampanye dengan diwakili oleh tim pemenang, istri, atau orang lain yang memiliki hak untuk mensosialisasikan program kampanye.
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Bareskrim Mabes Polri, Senin, (7/11), terkait kasus dugaan penistaan agama. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama tak akan mengganggu kampanye calon petahana Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Tidak ada masalah. Kalau perlu kampanye, tidak harus yang bersangkutan. Istrinya boleh, tim suksesnya boleh. Enggak ada masalah," kata Tjahjo di Kantor Presiden, Selasa (8/11).

Ahok dan dua pasang calon kepala daerah DKI dapat mendelegasikan orang lain saat berkampanye dengan syarat, para calon tersebut sedang tidak berada di Jakarta dan perwakilan memiliki hak yang sama menyampaikan dan mensosialisasikan program.

Tjahjo meminta panitia pengawas (Panwas) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) proaktif mengawasi dan mengontrol hal itu.

Proses hukum dugaan penistaan agama oleh Ahok, sapaan Basuki, sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu. Bareskrim Polri sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli mengenai ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 kala berpidato di Kepulauan Seribu.

Penyelidik juga telah meminta keterangan Ahok sebagai terlapor.

Proses berlanjut hingga gelar perkara yang paling lambat dilakukan pekan depan. Diteruskan atau tidaknya proses hukum tergantung fakta-fakta dan informasi penyelidik yang akan dibeberkan dalam gelar perkara.

Proses ini dapat berhenti apabila fakta hukum dan informasi yang diterima penyelidik tak menguatkan dugaan penistaan agama. Sebaliknya, proses berlanjut jika penyelidik mendapatkan fakta hukum menguatkan. Hal ini nantinya sejalan dengan penetapan status tersangka.

Apabila Ahok menjadi tersangka, kata Tjahjo, perjalanan politik Ahok sebagai calon petahana tetap dapat diteruskan hingga setidaknya mendapat vonis hukuman lima tahun penjara. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan  Umum (PKPU) pasal 88 (b).

"Secara prinsip memang aturan undang-undang dan Peraturan KPU sekarang, seorang terpidana masih lanjut. Jadi sampai menunggu keputusan inkracht," jelas Tjahjo. (wis/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER