Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. Penetapan itu bukan karena tekanan dari masyarakat yang beberapa waktu lalu turun ke jalan menuntut Ahok, sapaan Basuki, diadili.
"Polri tidak tertekan. Kami bekerja sesuai fakta dan aturan hukum, bukan karena tekanan," kata Tito di Mabes Polri, Kamis (16/10).
Kasus penistaan agama yang menyeret Ahok telah menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir.
Kasus itu dipicu oleh pidato Ahok beberapa waktu di Kepulauan Seribu yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Menyikapi itu, ratusan ribu orang turun ke jalan-jalan di Jakarta pada 4 November. Mereka menuntut kepolisian serius memproses Ahok secara hukum.
Kapolri menyatakan hal itu tidak mempengaruhi kerja tim penyelidik dalam menetapkan status Ahok sebagai tersangka.
"Kami sudah tahu setiap keputusan akan ada resiko. Reaksi dari kelompok yang pro dan kontra. Kami sudah siap hadapi semua resiko dari keputusan ini," kata Tito.
Tito juga memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang ia sebut tidak melakukan intervensi apapun terkait proses penetapan status tersangka kepada Ahok.
"Beliau (Presiden) tidak intervensi karena beliau memahami ini ranah yudikatif," tuturnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyelidik setelah melakukan gelar perkara selama lebih dari 10 jam, pada Selasa (15/10).