Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menyampaikan rasa simpati atas penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kami sampaikan rasa simpati dan semoga beliau bisa menghadapi masalah ini sebaik-baiknya," kata Juru bicara tim pemenangan Agus-Sylvi, Rico Rustombi dalam keterangannya, Rabu (16/11).
Menurut Rico, Agus ataupun Sylvi juga berharap agar Ahok tak terpengaruh dengan penetapan tersangka tersebut. Status tersangka, kata Rico, tidak lantas menggugurkan Ahok dalam pentas demokrasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Proses masih panjang dan semoga urusan ini tak mengganggu persiapan Pak Ahok dalam proses pilkada, kami ingin pilkada penuh damai dan adil," katanya.
Rico mengatakan, pihaknya tak bisa berkomentar jauh mengenai substansi penetapan tersangka terhadap Ahok.
"Biarlah menjadi tugas dan wewenang aparat agar mereka bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya," ujar Rico.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri.
Ari juga mengatakan meskipun tidak bulat, keputusan ini diambil melibatkan 27 penyelidik.
Artinya, penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran pidana. Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan polisi sudah bisa menetapkan tersangka, jika mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Menurut Ari Dono, penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang menyebutkan Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Atas ucapan Ahok ini, polri telah menerima 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 dengan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
(rel/asa)