Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka setelah menjalani proses gelar perkara. Selanjutnya polisi juga mengusut kasus Buni Yani, orang yang menyebarluaskan ucapan sang petahana.
"Masalah Buni Yani itu terpisah, sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya yang masih terus melakukan pendalaman," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Dia menjelaskan mekanisme penyelesaian laporan Buni Yani akan berlangsung mirip dengan gelar perkara Ahok. Penyidik bakal meminta pendapat dari sejumlah ahli untuk menentukan tindak pidana yang dilakukan.
"Nanti dilihat dari penyidik Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas-tugas itu. Kami harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," kata Boy.
Buni Yani diduga menyebarkan cuplikan video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat menyebut surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu melalui akun Facebook.
Video ini dijadikan barang bukti oleh masyarakat untuk melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penistaan agama.
Setelah itu, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Buni Yani dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras dan antargolongan.