Jadi Tersangka, Ahok Akan Jalankan Strategi Kampanye Cadangan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 19:26 WIB
Tim Pemenangan Ahok-Djarot menyiapkan strategi kampanye usai demo besar 4 November. Strategi dibuat berdasarkan survei internal.
Tim Pemenangan Ahok-Djarot telah menyiapkan strategi kampanye baru usai demo besar tanggal 4 November. Kini mereka bersiap menjalankan cara baru itu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Status tersangka yang kini melekat pada calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memaksa tim pemenangannya mengubah strategi kampanye. Kini mereka akan menggunakan strategi cadangan yang telah mereka persiapkan sebelumnya.

Anggota Dewan Pengarah Tim Pemenangan pasangan Basuki-Djarot Saiful Hidayat, Fayakhun Andriadi, mengatakan strategi cadangan tersebut disusun berdasarkan survei internal yang telah mereka lakukan usai demonstrasi tanggal 4 November lalu.

"Kami ada rencana cadangan," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/11).
Hal serupa dikatakan Djarot. Ia mengatakan, pelaksanaan strategi kampanye baru itu kini sedang dibahas tim pemenangannya.

Namun saat ini Djarot masih enggan memaparkan strategi kampanye baru yang akan dijalankannya.

"Titik beratnya adalah konsolidasi tim kampanye serta partai pendukung. Kami merumuskan pola kampanye ke depan setelah Pak Ahok ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Rabu sore tadi, di markas Ahok-Djarot yang disebut Rumah Borobudur, tim pemenangan pasangan calon kepala daerah petahana itu menggelar rapat tertutup.

Selain Djarot, peserta rapat itu antara lain, Prasetio Edi Marsudi, Charles Honoris, Ace Hasan Syadzily, dan Fayakhun Andriadi.

Selama masa kampanye, Ahok-Djarot kerap berkampanye dengan metode tatap muka dengan warga di sejumlah kawasan. Melalui blusukan itu, mereka mengklaim dapat secara langsung mendengarkan keluhan warga sekaligus mengevaluasi kinerja Pemprov DKI Jakarta.

Namun, metode tatap muka itu kerap dihadang sejumlah organisasi masyarakat tertentu. Ormas itu menolak kedatangan Ahok atas dasar dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Rabu pagi tadi, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan 27 penyelidik, Polri memutuskan untuk meningkatkan kasus penodaan agama yang disangkakan kepada Ahok ke tahap penyidikan.

Ahok pun dijadikan tersangka. Polri mencegahnya berpergian ke luar negeri, tapi tidak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif penyidik.
(abm/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER