Besok, Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka di Mabes Polri

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2016 12:57 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama di Mabes Polri.
Penyidik akan memeriksa Ahok sebagai tersangka penistaan agama besok di Mabes Polri. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa perdana sebagai tersangka perkara penistaan agama besok di Mabes Polri. Ahok akan menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, bukan di Gedung Bareskrim di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan tempat para penyidik berkantor.

"Normalnya, (pemeriksaan) berlangsung antara pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB," Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (21/11).
Penyidik saat ini masih dalam proses menyelesaikan berkas perkara dan melengkapi seluruh alat bukti. Penyidik menurut Boya menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum bisa dilakukan pekan depan.

"Jika tidak ada halangan, tak ada hambatan pemeriksaan saksi lain yang dituangkan dalam berkas perkara, maka dalam seminggu ke depan akan dituntaskan penyusunan berkas perkara untuk dapat dilaksanakan penyerahan tahap satu ke jaksa penuntut umum," kata Boy.

Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke tahap penyidikan pada Rabu pekan lalu.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto menyampaikan, meskipun tidak bulat, keputusan ini diambil melibatkan 27 penyelidik.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terbuka. Para pelapor, saksi ahli dan perwakilan terlapor, diundang dalam perkara ini.

Ahok sendiri menerima keputusan penyidik ini dan tidak akan menempuh upaya praperadilan. Ia malah berharap penyidikan kasunya segera rampung sehingga ia segera dihadapkan ke persidangan.

Ahok dijerat dengan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Calon Gubernur DKI Jakarta itu tak ditahan dalam perkara ini namun ia dicegah ke luar negeri. Status tersangka ini tak mempengaruhi pencalonannya dalam Pilkada. Ia tetap jadi peserta pilkada berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. (sur/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER