Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu RI mencatat ada 35 pelanggaran yang dilakukan sejak masa kampanye Pilkada serentak dimulai pada 28 Oktober lalu. DKI Jakarta menjadi daerah penyumbang pelanggaran kampanye terbanyak hingga saat ini.
Menurut Ketua Bawaslu RI Muhammad, beragam jenis pelanggaran dilakukan pada satu bulan pertama masa kampanye. Salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan adalah kampanye saling serang antar calon kepala daerah.
"Bukan seperti itu makna kampanye. Kampanye itu penyampaian visi, misi, program untuk pendidikan politik. Kita imbau kepada pasangan calon dan tim untuk mengeksplor saja visi-misinya. Jangan menyerang program apalagi individu pasangan calon lain," kata Muhammad di Kantor Bawaslu RI, Senin (28/11).
Menurut Muhammad, pelanggaran banyak terdeteksi di ibu kota karena perhatian publik begitu besar terhadap Pilkada di sana. Ia pun mengingatkan agar publik turut memperhatikan Pilkada di 100 daerah lain, agar pelaporan pelanggaran kampanye di luar DKI dapat berjalan maksimal.
"DKI kan ibu kota, perhatian orang ke sini. Padahal kan enggak juga, daerah lain juga penting kita awasi. DKI mungkin ada kasus lain yang menyertai sehingga selalu jadi perbincangan," katanya.
Selain kampanye saling serang, calon kepala daerah juga disebut sering melanggar ketentuan pemasangan alat peraga. Muhammad menuturkan, masih ada alat peraga kampanye yang dipasang di lokasi-lokasi di luar ketentuan KPU.
Terkait dengan dugaan praktik politik uang selama kampanye berlangsung, Muhammad mengatakan Bawaslu telah memetakan daerah yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran politik uang.
"Banten termasuk daerah yang tingkat kerwaanannya tinggi, dari segi politik kekerabatan sebelumnya kan juga marak," tuturnya.
Sejumlah kalangan menyebut Bawaslu belum maksimal dalam mendeteksi dugaan pelanggaran politik uang selama masa kampanye.
(wis/pmg)