Ahok Siap Tanggalkan Jabatan Gubernur Jakarta

Wishnugroho Akbar & Rudi Saputra | CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2016 19:09 WIB
Ahok mengaku tak mengerti mengapa dirinya diminta berhenti dari jabatannya. Meski demikian, ia siap jika hal itu demi kepentingan negara.
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan siap diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur nonaktif DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama menyatakan siap menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Pernyataan ini menanggapi rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan memberhentikan sementara Ahok, sapaan Basuki, dari jabatannya.

"Saya siap buat apa saja untuk negara ini," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (14/12).

Akan tetapi Ahok menyatakan bakal memperjuangkan keadilan atas kasus penistaan agama yang menjerat dirinya. Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dan sudah menjalani persidangan perdana, Selasa (13/12), di Pengadilan Jakarta Utara.

Atas hal itu, Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menonaktifkan atau menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Ahok adalah gubernur nonaktif DKI Jakarta. Ia baru akan kembali menjabat gubernur usai masa kampanye Pilkada Jakarta.

Ahok mengaku tak mengerti kenapa dirinya diminta untuk menanggalkan jabatannya. "Saya enggak tahu, tanya Mendagri tafsiran seperti apa. Ini kan bukan pidana khusus korupsi" kata Ahok.

Desakan untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya merujuk pada Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Pasal itu menyebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Aturan itu juga berlaku bagi kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Pasal 83 ayat 2  menyebut kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. (wis/obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER