Timses Anies-Sandi Pertanyakan Penerbitan 100 Ribu Suket

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 03:02 WIB
Wakil ketua tim pemenangan Muhammad Taufik mempertanyakan 100 ribu surat keterangan (suket) pengganti KTP yang diterbitkan jelang Pilkada 2017.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno mempertanyakan penerbitan surat keterangan (suket) pengganti kartu tanda penduduk (KTP) jelang Pilkada 2017 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Wakil ketua tim pemenangan Muhammad Taufik mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, terdapat 100 ribu suket yang diterbitkan. Untuk itu, ia meminta agar Dinas Dukcapil mempublikasikan penerbitan itu.

"Saya dengar, sekarang ini banyak orang bikin KTP baru. Padahal katanya blanko KTP elektronik habis. Tapi orang datang terus dikasih suket, untuk apa suketnya?," ujar Taufik saat diskusi publik di Posko Pemenangan Cicurug, Jakarta, Senin (19/12).

Menurut Taufik, penerbitan dalam jumlah tersebut sangat signifikan. Suket sendiri merupakan surat pengantar bagi warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik, tetapi belum mendapatkan kartu untuk memilih.

"Karena itu besarnya 2 persen dari daftar pemilih tetap. Informasi ini perlu diluruskan. Tapi mudah-mudahan itu tidak betul," kata Taufik.

Namun, Kepala Bidang Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Nur Rohman menjelaskan suket hanya diterbitkan bagi warga yang sudah merekam data KTP elektronik dan terdaftar sebagai pemilih namun belum mendapat KTP.

Meski demikian, Nur menjelaskan, pihaknya masih belum mengetahui jumlah suket yang telah diterbitkan Dinas Dukcapil.

"Dalam hal pembuatan surat kependudukan sementara warga belum mendapatkan KTP fisik karena kondisi blanko habis, maka dikeluarkanlah Suket," ujar Nur.

Nur berkata, Dinas Dukcapil telah mengadakan rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu pusat untuk mengatasi persoalan ini.

Salah satu hasilnya adalah warga yang terdaftar di DPT dan memiliki suket harus juga melampirkan surat pengantar dari RT atau RW setempat atau membawa kartu keluarga saat pemilihan. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER