Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta diminta memperbaiki format pelaksanaan debat publik Pilkada 2017. Salah satu perbaikan yang harus dilakukan terkait alokasi waktu debat dan pengumuman nama panelis acara tersebut.
Menurut peneliti politik dari Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Syamsuddin Haris, KPU DKI seharusnya mampu mengurangi atau bahkan meniadakan waktu penayangan iklan saat debat berlangsung. Alasannya, waktu penayangan iklan dianggap mengganggu proses debat yang dilakukan peserta Pilkada 2017.
"Saya kira kalaupun mau ada iklan dalam debat, iklannya ajakan memilih untuk 15 Februari," tutur Haris di Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kamis (19/1).
Pandangan serupa juga dikemukakan Direktur Populi Center Usep S Ahyar. Menurut Usep, intervensi lembaga penyiaran dalam menayangkan iklan berdampak signifikan terhadap performa tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ibu kota dalam debat.
Karena waktu jeda yang lama, peserta Pilkada dianggap hanya mampu mengemukakan program dan misinya dalam tataran formal. Akibatnya, ketiga peserta Pilkada DKI dianggap tak menjadi dirinya sendiri saat debat dilakukan.
"Jadi yang menyesuaikan itu harusnya instrumen pendukung debat, bukan tujuan debat yang menyesuaikan dengan pendukung seperti menyesuaikan iklan dan pembawa acara," kata Usep.
Sosiolog Politik Hikmat Budiman pun menyarankan agar KPU DKI berani membeli waktu iklan yang menjadi hak lembaga penyiaran acara debat. Hikmat memandang pembelian waktu iklan dapat menguntungkan peserta Pilkada dan subtansi acara debat itu sendiri.
Panelis DebatDalam kesempatan terpisah, kritik ihwal keterbukaan nama panelis debat juga dikemukakan. Haris menilai, seharusnya KPU DKI berani mengumumkan nama-nama panelis debat kedua dan ketiga Pilkada DKI.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Arief Budiman berkata bahwa nama panelis debat publik sebenarnya bisa dipublikasikan sebelum hari pelaksanaan acara. Menurut Arief, hal tersebut bukan termasuk informasi yang harus dirahasiakan.
"Musti, itu wajib (nama panelis diumumkan). Sebab, kalau tidak nanti KPUD dicurigai, ada apa ini. Dianggap tidak profesional," ujar Haris.
Jika calon panelis dipilih berdasarkan aspek independensi dan kapabilitasnya dalam tema debat, KPU DKI dianggap tak perlu mengkhawatirkan tekanan terhadap para panelis.
Dalam debat terbuka I Pilkada DKI, KPU memang tak mengumumkan secara resmi nama-nama panelis. Pengumuman tak diberikan dengan pertimbangan agar panelis debat mampu bekerja secara independen hingga hari pelaksanaan acara.
"Makanya kalau debatnya menggunakan panelis pasti lebih hidup. Tidak hanya moderator. Tugas moderator hanya membagi waktu saja ini jatahnya paslon satu, dua, tiga. Substansinya pada panelis sebetulnya. Jadi KPUD musti membenahi format debat Pilkada Jakarta tahap kedua dan ketiga," kata Haris.