DKPP Tolak Gugatan ACTA ke Bawaslu DKI soal Ahok

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2017 14:11 WIB
ACTA menggugat anggota Bawaslu DKI Muhammad Jufri yang diduga melanggar kode etik karena pernyataannya soal ucapan Ahok di Kepulauan Seribu.
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati. (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak gugatan yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terhadap anggota Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri. Putusan gugatan ACTA terhadap Bawaslu DKI itu dibacakan majelis DKPP dalam sidang, Rabu (25/1).

Menurut DKPP, Jufri tak melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena sudah melakukan publikasi terkait perkembangan kasus yang diajukan ACTA pada Oktober 2016.

"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar majelis DKPP Ida Budhiati di ruang sidang DKPP, Jakarta.

ACTA sebelumnya menduga Jufri melakukan pelanggaran terkait ucapannya yang menyatakan tak ada pelanggaran atas pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada September 2016.

ACTA menganggap pernyataan Jufri itu melanggar kode etik karena mendahului surat keputusan ihwal pengaduan mereka.

Menurut DKPP, pernyataan yang dilontarkan Jufri pada 13 Oktober itu telah sesuai aturan karena putusan Bawaslu DKI ihwal aduan ACTA atas ucapan Ahok telah keluar pada 11 Oktober.

"Oleh karena itu, perbuatan teradu yang menyampaikan pada media massa pada tanggal 13 Oktober 2016, tidak dapat disebut sebagai pelanggaran atau prinsip kerahasiaan," kata Ida.

DKPP pun meminta rehabilitasi nama baik Jufri dilakukan. Lembaga itu juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawal keputusan tersebut sejak ditetapkan siang ini. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER