Berdasarkan data yang disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, ada sekitar 71ribu warga ibu kota yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Padahal, perekaman harus dilakukan jika warga ingin menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2017.
"Jadi sekarang kami lebih intens lagi bicara dengan Dinas Dukcapil terkait data potensial pemilih tambahan yang disampaikan Plt Gubernur. Itu akan jadi titik rawan kami karena baru disampaikan kemarin (Selasa 31/1)," ujar Betty kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/2).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya mendorong 71ribu warga itu untuk merekam datanya.
"Sepanjang surat keterangan disampaikan kepada mereka (calon pemilih), lalu akan dikoordinasikan pada kami di titik-titik mana saja (keberadaan pemilih dengan surat), nanti kami akan tindaklanjuti," katanya.
Untuk mengantisipasi penambahan pemilih, KPU DKI telah menyiapkan surat suara cadangan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi, surat suara sesuai regulasi yang ditetapkan KPU RI hanya kita siapkan sesuai jumlah DPT plus 2,5 persen per TPS. Pemilih tambahan akan menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, selama surat suara masih ada," kata Fadlilah di Kantor KPU DKI, Rabu (25/1). (wis/pmg)