KPU DKI Antisipasi Hilangnya Hak Suara Warga Jakarta

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 01 Feb 2017 20:56 WIB
Warga yang belum merekam data e-KTP bisa kehilangan hak pilihnya di Pilkada DKI. Saat ini ada sekitar 71 ribu warga yang belum merekam data e-KTP.
Sekitar 71ribu warga DKI Jakarta terancam kehilangan hak pilihnya karena belum melakukan perekaman e-KTP. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan lebih intensif melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ibu kota jelang hari pemilihan Pilkada 2017, 15 Februari mendatang. Koordinasi dimaksimalkan setelah KPU DKI menerima laporan mengenai puluhan ribu warga ibu kota yang belum merekam data KTP elektronik hingga saat ini.

Berdasarkan data yang disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, ada sekitar 71ribu warga ibu kota yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Padahal, perekaman harus dilakukan jika warga ingin menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2017.
Pemungutan suara dapat dilakukan pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Bagi pemilih yang tidak masuk DPT, mereka dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan perekaman data dari Dinas Dukcapil.

"Jadi sekarang kami lebih intens lagi bicara dengan Dinas Dukcapil terkait data potensial pemilih tambahan yang disampaikan Plt Gubernur. Itu akan jadi titik rawan kami karena baru disampaikan kemarin (Selasa 31/1)," ujar Betty kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/2).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya mendorong 71ribu warga itu untuk merekam datanya.
Betty berkata, penyelenggara pemilu akan mengakomodasi suara pemilih yang tak terdaftar di DPT selama mereka memiliki syarat berupa e-KTP dan surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Jika kedua syarat itu tidak dipenuhi, KPU DKI tak bisa memberi hak suara bagi warga terkait.

"Sepanjang surat keterangan disampaikan kepada mereka (calon pemilih), lalu akan dikoordinasikan pada kami di titik-titik mana saja (keberadaan pemilih dengan surat), nanti kami akan tindaklanjuti," katanya.

Untuk mengantisipasi penambahan pemilih, KPU DKI telah menyiapkan surat suara cadangan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU DKI Mohamad Fadlilah berkata, surat suara cadangan yang disiapkan berjumlah 2,5 persen dari total DPT di masing-masing TPS. Jumlah surat suara cadangan ditetapkan sesuai regulasi KPU RI.

"Jadi, surat suara sesuai regulasi yang ditetapkan KPU RI hanya kita siapkan sesuai jumlah DPT plus 2,5 persen per TPS. Pemilih tambahan akan menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, selama surat suara masih ada," kata Fadlilah di Kantor KPU DKI, Rabu (25/1). (wis/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER