Hasil Pilkada DKI Diumumkan Dua Pekan Usai Pencoblosan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2017 21:33 WIB
KPU DKI sebagai penyelenggara pemilih tidak melakukan perhitungan cepat, tetapi hal itu bisa dilakukan oleh lembaga survei yang sudah mendaftar ke KPU DKI.
Ilustrasi rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta direncanakan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan pada 25-27 Februari. Artinya, hasil Pemilihan Kepala Daerah 2017 di DKI Jakarta dapat diketahui dalam waktu maksimal 12 hari pascapemungutan suara.

Komisioner KPU DKI Dahliah Umar berkata, pleno akan dilakukan untuk menetapkan rekapitulasi perhitungan suara yang sudah dilakukan KPU Kabupaten dan Kota se-Jakarta. Jika berjalan lancar, hasil Pilkada DKI dapat diketahui pada waktu tersebut.
"Sepuluh hari itu sudah sampai di KPU DKI (hasilnya). Prinsipnya, rapat pleno antara 25-27 Februari untuk merekap hasil perhitungan di kabupaten dan kota," tutur Dahliah di Jakarta, Jumat (3/2).

Hasil Pilkada DKI Diumumkan Dua Pekan Setelah PencoblosanInsert: CNN Indonesia/Fajrian
Dia mengatakan, penyelenggara Pilkada tak melakukan perhitungan cepat saat hari pemungutan suara. Namun, hal tersebut boleh dilakukan lembaga survei yang sudah mendaftar ke KPU DKI.

Lembaga survei yang hendak melakukan perhitungan cepat harus melaporkan metodologi dan sumber dana mereka ke penyelenggara Pilkada. Jika syarat tidak dipenuhi, kata Dahlia, perhitungan cepat tak boleh dipublikasikan.
"Ada lembaga survei yang tidak daftar, apa alasannya? Apakah karena tidak memenuhi syarat seperti mereka berpihak? Atau hasil surveinya hanya untuk internal? Kalau memang itu silakan tidak perlu mendaftar, tetapi hasil surveinya tidak bisa dipublikasikan ke publik," kata Dahliah.

Pemenang Pilkada DKI harus meraih suara lebih dari 50 persen. Jika tak ada peserta yang meraih dukungan sebanyak itu, maka putaran kedua Pilkada akan dilakukan.

Peserta yang dapat mengikuti Pilkada putaran kedua adalah dua kandidat peraih suara terbanyak. Pada putaran kedua, peserta ditetapkan menjadi pemenang jika meraih dukungan terbanyak, tanpa harus lebih dari 50 persen.

"Putaran kedua April, apabila tak ada perselisihan di Mahkamah Konstitusi untuk putaran pertama," katanya.
(wis/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER