Hal itu ia sampaikan usai menghadiri "Parade Nelayan Tolak Reklamasi" di Tempat Pelelangan Ikan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/2).
"Akan dibangun fasilitas-fasilitas publik yang bisa bermanfaat untuk semua warga, dan tidak hanya bermanfaat untuk sebagian warga," ujar Anies.
Hanya saja, Anies belum dapat merinci fasilitas publik yang akan dibangun di atas kawasan tersebut. Sementara, jika dilansir dalam situs jakartamajubersama.com kawasan yang sudah terlanjur dibangun, akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat, konservasi dan infrastruktur
Perusahaan ini kemudian menerima sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pada Pulau G sesuai dengan SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2-16 karena tersangkut Amdal.
PT Muara Wisesa kemudian diharuskan untuk memperbaiki amdal dengan melakukan konsultasi publik atau sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Anies, persoalan reklamasi sekarang adalah tidak melewati prosedur yang harus dilalui seperti analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.
"Inti permasalahan reklamasi adalah mengikuti prosedur. Kalau harus amdal, ya amdal dulu yang dikerjakan. Problem sekarang, kan prosedur itu dilewati begitu saja," ujarnya.
Anies pun merasa yakin tak akan digugat para pengembang yang melaksanakan proyek reklamasi.
"Selama itu masih berpegang pada undang-undang, kita enggak takut. Justru, menggunakan reklamasi untuk komersil, itu yang melanggar undang-undang," kata Anies.
(pit)